Wamenkop : Percepat Penerbitan Badan Hukum Kopdes/ Kel Merah Putih, Posko Wilayah Dibutuhkan

Wamenkop : Percepat Penerbitan Badan Hukum Kopdes/ Kel Merah Putih, Posko Wilayah Dibutuhkan

Wamenkop Ferry Juliantono mengatakan bahwa target pengesahan badan hukum koperasi di seluruh wilayah di Indonesia dapat diselesaikan akhir Juni 2025.

"Peran dari Satgas Wilayah ini sangat penting sekali khususnya dalam menentukan mock up koperasi.

Satgas juga kami harapkan dapat melakukan u verifikasi dan optimalisasi aset yang digunakan untuk kegiatan koperasi," kata Wamenkop Ferry Juliantono. 

Di tempat yang sama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menambahkan bahwa dalam waktu dekat Kementerian BUMN akan menyiapkan 22 titik piloting Kopdes/ Kel Merah Putih untuk menguji skema pendanaan perbankan dan model bisnis koperasi yang terintegrasi dengan ekosistem bisnis dari BUMN.

BUMN yang dilibatkan dalam piloting ini yaitu PT Bank Rakyat Indonesia, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, dan PT Pertamina Patra Niaga. 

"Piloting ini akan sama - sama kita kawal supaya berhasil dengan begitu tingkat kegagalan Kopdes/ Kel Merah Putih nantinya dapat diminimalisir," kata Wamen Kartika.

Sementara terkait dengan mock up, dari Kementerian BUMN akan menyiapkan beberapa Kopdes/ Kel Merah Putih yang siap menjadi percontohan dengan standar tampilan dan ekosistem bisnis yang sudah terbentuk.

Diharapkan dengan mockup yang diusulkan tersebut dapat menjadi percontohan terbaik bagi seluruh Kopdes/ Kel Merah Putih secara nasional. 

Sementara itu Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Eddy O.S. Hiariej menambahkan beberapa penyebab terhambatnya akselerasi penerbitan Badan Hukum Kopdes/ Kel Merah Putih yang diidentifikasi oleh Kementerian Hukum adalah hasil musdesus yang digelar di desa tidak segera diserahkan ke Notaris.

Akibatnya proses verifikasi dan permohonan penerbitan Badan Hukum di Kementerian Hukum tidak dapat dilakukan. 

"Hasil uji petik ada kendala salah satunya berkas permohonan belum disampaikan ke notaris untuk pembentukan akta sehingga menghambat proses pembentukan akta," kata Eddy.

"Sampai saat ini yang sudah pesan nama (Badan Hukum Kopdes/ Kel Merah Putih) ada sekitar 58 ribuan, tapi yang sudah ada akta pendirian dari Notaris baru sekitar 17 ribuan sehingga hal ini perlu sinergi dan percepatan dari semua pihak terkait," katanya.


Berita Terkini