PASUNDAN EKSPRES - Uang Tunjangan dan Pensiunan Jokowi Capai Rp30,24 Juta Perbulan, seperti apa rinciannya? Simak di dalam artikel ini!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri karirnya sebagai Presiden pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 dan akan mulai memasuki masa pensiun.
Sebagai pejabat tinggi Negara, jokowi akan menerima uang pensiunan serta tunjangan yang telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Menurut Undang-Undang, setiap preiden yang akan melakukan pensiunan tentunya akan menerima uang 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.
Gaji Presiden saat ini setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 yang mencapai Rp5,04 juta per bulan.
Namun jika kami perhitungkan, uang pensiunan yang akan diterima presiden jokowi akan mencapai Rp30,24 juta perbulan, yang berasal dari enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
BACA JUGA:Pihak Istana dan PDIP Kompak Bantah Isu Jokowi Ingin Bertemu Megawati
Sedangkan untuk tunjangannya sendiri, akan diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa presiden Indonesia akan menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta perbulan.
Untuk total uang yang akan diterima jokowi saat pensiun akan mencapai sekitar Rp62,740,000 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Sebagai Informasi, Presiden berhak mendapatkan rumah yang disediakan oleh negara. tunjangan tersebut berupa biaya seperti pemakaian listrik, air dan telpon serta biaya perawatan kesehatan keluarga.
Selain titu, rumah yang akan disediakan juga tentunya akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Serta mobil dinas beserta dengan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.