Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aturan Baru Rokok Eceran Kini Dilarang, Yuk Simak Detilnya!

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|15:31 WIB
Bagikan:
Aturan Baru Rokok Eceran Kini Dilarang, Yuk Simak Detilnya!
Aturan Baru Rokok Eceran Kini Dilarang, Yuk Simak Detilnya!

PASUNDAN EKSPRES- Guys, ada kabar terbaru dari Pemerintah! Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 baru aja diteken sama Presiden Joko Widodo. Nah, mulai sekarang, kalian nggak bisa lagi beli rokok per batang. Yup, itu benar!

Di pasal 434 ayat 1 poin c, disebutkan dengan jelas:

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik."

Selain itu, rokok dan produk tembakau lainnya nggak boleh diletakkan di tempat-tempat yang sering dilewati orang.

Pedagang juga dilarang jualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak.

Jadi, kalau kamu sering ngeliat rokok dipajang di tempat-tempat tersebut, mulai sekarang harus berhenti!

Tak cuma itu, jualan rokok lewat situs web, aplikasi, atau media sosial juga dilarang. Tapi, ada pengecualian kalau ada verifikasi umur.

Buat yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau, jangan lupa juga untuk mengikuti standar kemasan terbaru.

Kemasan harus memuat "Peringatan Kesehatan" yang berisi tulisan dan gambar tentang bahaya merokok.

Jadi, mulai sekarang, siap-siap beradaptasi dengan aturan baru ini ya!

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline5 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle6 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang7 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional9 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle10 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional11 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline11 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline13 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle14 jam lalu