Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Aturan Baru Rokok Eceran Kini Dilarang, Yuk Simak Detilnya!

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|15:31 WIB
Bagikan:
Aturan Baru Rokok Eceran Kini Dilarang, Yuk Simak Detilnya!
Aturan Baru Rokok Eceran Kini Dilarang, Yuk Simak Detilnya!

PASUNDAN EKSPRES- Guys, ada kabar terbaru dari Pemerintah! Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 baru aja diteken sama Presiden Joko Widodo. Nah, mulai sekarang, kalian nggak bisa lagi beli rokok per batang. Yup, itu benar!

Di pasal 434 ayat 1 poin c, disebutkan dengan jelas:

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik."

Selain itu, rokok dan produk tembakau lainnya nggak boleh diletakkan di tempat-tempat yang sering dilewati orang.

Pedagang juga dilarang jualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak.

Jadi, kalau kamu sering ngeliat rokok dipajang di tempat-tempat tersebut, mulai sekarang harus berhenti!

Tak cuma itu, jualan rokok lewat situs web, aplikasi, atau media sosial juga dilarang. Tapi, ada pengecualian kalau ada verifikasi umur.

Buat yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau, jangan lupa juga untuk mengikuti standar kemasan terbaru.

Kemasan harus memuat "Peringatan Kesehatan" yang berisi tulisan dan gambar tentang bahaya merokok.

Jadi, mulai sekarang, siap-siap beradaptasi dengan aturan baru ini ya!

Berita Terbaru

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional1 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline2 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga2 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline2 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle3 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle4 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle5 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat6 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline6 jam lalu