PASUNDAN EKSPRES- Guys, ada kabar terbaru dari Pemerintah! Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 baru aja diteken sama Presiden Joko Widodo. Nah, mulai sekarang, kalian nggak bisa lagi beli rokok per batang. Yup, itu benar!
Di pasal 434 ayat 1 poin c, disebutkan dengan jelas:
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik."
Selain itu, rokok dan produk tembakau lainnya nggak boleh diletakkan di tempat-tempat yang sering dilewati orang.
Pedagang juga dilarang jualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak.
Jadi, kalau kamu sering ngeliat rokok dipajang di tempat-tempat tersebut, mulai sekarang harus berhenti!
Tak cuma itu, jualan rokok lewat situs web, aplikasi, atau media sosial juga dilarang. Tapi, ada pengecualian kalau ada verifikasi umur.
Buat yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau, jangan lupa juga untuk mengikuti standar kemasan terbaru.
Kemasan harus memuat "Peringatan Kesehatan" yang berisi tulisan dan gambar tentang bahaya merokok.
Jadi, mulai sekarang, siap-siap beradaptasi dengan aturan baru ini ya!