Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Apa Itu Masa Sanggah dalam CPNS 2024? Simak Jadwal dan Tata Cara Mengajukannya

I
Inessia Nabila MEditor: Inessia Nabila M
|09:54 WIB
Bagikan:
Apa Itu Masa Sanggah dalam CPNS 2024? Simak Jadwal dan Tata Cara Mengajukannya
Apa Itu Masa Sanggah dalam CPNS 2024? (foto: BKN)

PASUNDAN EKSPRES - Simak selengkapnya informasi mengenai masa sanggah dalam CPNS 2024 disertai jadwal dan tata cara mengajukannya.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 diketahui telah diumumkan pada 14 September 2024 menurut jadwal yang telah ditetapkan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Kendati demikian, tidak semua instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 pada 14 September sebab pengumuman ini berlangsung selama 5 hari mulai dari 14 hingga 19 September 2024.

Adapun pelamar yang ingin mengetahui hasil ini dapat membukanya melalui akun SSCASN masing-masing atau website resmi SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Telah Ditutup, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi?

Perlu diketahui, apabila pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau TMS, dapat mengikuti masa sanggah yang dijadwalkan pada 20-22 September 2024.

Masa sanggah merupakan tahapan dimana waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2024 yang dirilis BKN, pelamar yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran di akun SSCASN masing-masing akan menampilkan pemberitahuan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

BACA JUGA:Jadwal dan Cara Ikut Simulasi CAT Resmi BKN untuk Tes CPNS 2024

Pemberitahuan itu disertai dengan penyebab pelamar tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi dengan memperbaiki kembali persyaratan CPNS 2024 kepada instansi yang dituju.

Adapun beberapa aturan mengenai masa sanggah dalam CPNS 2024 yang perlu diketahui pelamar:
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali
- Sanggahan hanya dapat dilakukan jika hasil verifikasi dokumen murni dari kesalahan instansi bukan pelamar
- Pelamar harus memberi alasan yang jelas, realistis, dan berdasarkan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya ketika mengajukan sanggahan.
- Pelamar yang telah menyadari letak kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, sebab tidak akan mengubah hasil verifikasi

BACA JUGA:BKN Resmi Memperbolehkan Penggunaan Meterai Tempel untuk Daftar CPNS 2024

Berikut jadwal masa sanggah dalam CPNS 2024 dilansir dari BKN.

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-19 September 2024
- Masa Sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab Sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23-29 September 2024

Tata Cara Pengajuan Sanggah CPNS 2024
1. Buka website resmi SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id/ lalu login menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.
2. Pada bagian bawah hasil seleksi administrasi, klik 'Ajukan Sanggahan'.
3. Pelamar mengisi alasan mengajukan sanggahan pada 'Form Sanggah' dengan alasan yang jelas dan sebenar-benarnya.
4. Klik centang kolom kotak lalu klik 'Akhiri Proses Sanggah'
5. Website menampilkan informasi bahwa pengajuan sanggahan telah berhasil
6. Refresh kembali halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

Setelah pelamar mengajukan sanggahan, pelamar dapat menunggu waktu pengumuman pasca masa sanggah yang dijadwalkan pada 23-29 September 2024.

Demikian informasi mengenai masa sanggah dalam CPNS 2024 disertai jadwal dan tata cara mengajukannya. (inm)

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline5 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle6 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang7 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional9 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle10 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional12 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline12 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline13 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle14 jam lalu