Nasional

Ini Komentar Mahfud MD Soal Pengajuan Hak Angket: Itu Urusan Partai Politik

Ini Komentar Mahfud MD Soal Pengajuan Hak Angket: Itu Urusan Partai Politik
Mahfud MD berkomentar soal usulan pengajuan hak angket yang rencananya akan dilakukan oleh Ganjar Pranowo. (Foto: screenshot YouTube KPU RI)

PASUNDAN EKSPRES - Mahfud MD berkomentar soal usulan pengajuan hak angket yang rencananya akan dilakukan oleh Ganjar Pranowo.

Mantan Menkopolhukam itu mengatakan bahwa usulan mengajukan hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pilpres 2024 tidak perlu mendapat dukungan darinya.

“Enggak perlu dukungan saya,” ujar Mahfud usai menerima kunjungan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024).

Mahfud menuturkan urusan hak angket itu bukanlah urusan paslon seperti dirinya, melainkan urusan partai politik.

Dia menambahkan, jika mendukung hak angket tidak ada gunanya apabila DPR tidak menyetujui hal tersebut.

“Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR enggak mau,” kata cawapres nomor urut 3 itu.

“Hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak, saya enggak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya enggak ikut-ikut di urusan partai,” tegasnya.

Oleh karena itu, Mahfud MD enggan berkomentar lebih banyak soal pengajuan hak angket tersebut dan membiarkan partai politik yang akan mengurus hal itu.

Diketahui, wacana hak angket mencuat setelah calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan untuk mengajukan hak angket.

Hal ini dilakukan untuk menelusuri kecurangan dalam Pilpres (Pemilihan Presiden) 2024.

Bahkan, Ganjar Pranowo pun ikut mengajak partai Koalisi Perubahan atau partai pengusung capres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk mengajukan hak angket DPR.

Namun, usulan tersebut harus mendapat dukungan dari partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

Partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD terdiri dari PDIP, PPP, Hanura dan Perindo sedangkan partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terdiri dari NasDem, PKS, dan PKB. (inm)

Berita Terkait