Nasional

Dewas Ungkap Biaya Cash Rp300 Ribu dan Seludupkan Handphone Rp 10 Juta

Dewan pengawas Komisi pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan tentang tehanan yang harus merogoh kocek Rp200 - Rp300 ribu untuk mendapatkan fasilitas csh handphone. (Dok istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Dewan pengawas Komisi pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan tentang tehanan yang harus merogoh kocek Rp200 - Rp300 ribu untuk mendapatkan fasilitas csh handphone. 

Hal tersebut telah diungkap Dewas usai melakukan sidang kode etik kepada 20 pegawai KPK yang etrkena pungli di rutan. 

"Ngecas hp-nya sekitar Rp200-Rp300 ribu," ujar Albertina

Harga tersebut hanya untuk Cash, beda lagi jika ingin memasukan Handphone ke dalam rutan, harganya mencapai Rp10 Juta per satu handphone. 

"Sekitar Rp10-Rp20 juta, selama dia mempergunakan hp itu kan, tapi nanti ada bulanan yang dibayarkan," ucap Albertina.

Sebanyak 93 pegawai KPK, termasuk mantan Kepala Rutan yang merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM, terjerat dalam kasus pelanggaran etika atas penerimaan suap sebesar Rp6,14 miliar.

Saat ini, mereka sedang menjalani proses pemeriksaan terkait kode etik dan pedoman perilaku.

Sidang dilakukan dalam sembilan berkas perkara, dengan enam berkas untuk 90 orang, dan tiga berkas tersisa untuk individu masing-masing. 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah membentuk dua majelis untuk mengadili pelanggaran tersebut.

"Penanganan-penanganan dengan multi-treatment ini bisa menjadi case studi bagi kementerian/lembaga lain jika ada pelanggaran-pelanggaran oleh oknum internal yang terjadi di lembaganya, bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas dan profesional," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Berita Terkait