Nasional

Jangan Kaget, Segini Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Beserta Tunjangan

Jangan Kaget, Segini Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Beserta Tunjangan

PASUNDAN EKSPRES - Sebentar lagi para calon KPPS pemilu 2024 terpilih akan dilantik, setelah sebelumnya telah mengikuti serangkaian tahap seleksi. 

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum. Lantas, kapan jadwal pelantikan KPPS dan berapa gaji anggota KPPS? Yuk, kita cari tahu jawabannya di bawah ini. 

Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-15 Desember 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-20 Desember 2023
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023-22 Desember 2023
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023-25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023-28 Desember 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023-30 Desember 2023
  7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024

Dilansir dari laman resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya sebesar Rp 500.000. Di tahun 2024 ini gaji anggota dan ketua KPPS mengalami kenaikkan sebagai berikut:

  • Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Perlindungan dan Tunjangan KPPS Pemilu 2024

Selain honor atau gaji, KPPS juga akan mendapatkan tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi serta perlindungan.

Satuan biaya perlindungan untuk melindungi para petugas tersebut dari kecelakaan kerja pada petugas badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk KPPS yaitu:

  1. Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000 per orang.
  2. Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 3.800.000 per orang.
  3. Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000 per orang.
  4. Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000 per orang, juga diberikan sebagai perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Nah, itulah penjelasan tentang besaran gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS pada Pemilu 2024, beserta jadwal pelantikan KPPS tahun ini. Semog membantu, ya!

(nym) 

Berita Terkait