Nasional

78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Usai Terbukti Lakukan Pungli di Rutan

78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Usai Terbukti Lakukan Pungli di Rutan
78 pegawai KPK serentak minta maaf usai terbukti lakukan pungli di rutan. (Foto: laman resmi KPK)

PASUNDAN EKSPRES - 78 pegawai KPK serentak minta maaf usai terbukti lakukan pungli di rutan.

Sebanyak 78 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai terlibat dalam kasus pungli (pungutan liar) di rutan KPK.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang disampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Senin, 26 Februari 2024.

Pelaksanaan 'hukuman' kepada 78 pegawai KPK itu dilakukan di Gedung Juang KPK yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa.

Sejumlah foto resmi beredar para pegawai yang bersalah berbaris rapi dengan memakai kemeja putih dan celana hitam di dalam Gedung Juang KPK.

Mereka juga diminta untuk mengucapkan pernyataan bahwa mereka mengakui perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ucap salah satu perwakilan pegawai yang bersalah saat membacakan pernyataan tersebut.

Sekjen KPK itu mengaku prihatin dan berduka terhadap 78 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik ini.

"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ujar Cahya.

Lebih lanjut, Cahya berpesan agar pegawai KPK dapat melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan nilai dasar KPK serta menghindari segala bentuk penyimpangan demi menjaga nama baik lembaga.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi berat terhadap 90 pegawai KPK yang terbukti terlibat kasus pungli di rutan KPK.

Sebanyak 78 pegawai KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di Gedung Juang KPK pada Senin (26/02).

Sementara itu, 12 pegawai lainnya yang terlibat kasus pungli diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal KPK. (inm)

Berita Terkait