Nasional

Rapat Paripurna DPRD Surakarta Memanas, Fraksi PDIP Kritik Ketidakjelasan Dokumen Gibran Rakabuming Raka!

Rapat Paripurna DPRD Surakarta Memanas, Fraksi PDIP Kritik Ketidakjelasan Dokumen Gibran Rakabuming Raka!

PASUNDAN EKSPRES – Dalam Rapat Paripurna DPRD Surakarta, Senin 8 Juli 2024, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mendapat serangan interupsi bertubi-tubi dari Fraksi PDIP. Rapat yang dipimpin oleh Sugeng Riyanto, S.S., berlangsung panas ketika Honda Herdanto, anggota DPRD Fraksi PDIP, mempertanyakan kejelasan dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) perubahan.

 

Dalam interupsinya, Honda Herdanto mengungkapkan ketidakjelasan terkait dokumen RKPD perubahan yang dicari tetapi tidak ditemukan. "Terima kasih pimpinan, ternyata dokumen RKPD perubahan dicari tidak ada. Saya mohon kejelasan, sebetulnya ada atau tidak dokumen tersebut? Ini sebagai dasar untuk pembahasan APBD perubahan," tegas Honda.

 

Sugeng Riyanto, S.S., selaku pimpinan sidang, menjelaskan bahwa fisik dari RKPD perubahan 2024 sudah siap dan sedang difotokopi. "Prinsipnya, fisik dari RKPD perubahan 2024 sudah siap dan sedang difotokopi. Setelah ini, akan ada rapat kerja bersama dengan OPD terkait, dan kami pastikan dokumen sudah siap di meja bapak ibu semuanya," jelas Sugeng.

 

Namun, penjelasan tersebut tidak memuaskan Honda Herdanto. Ia menambahkan bahwa sebelum dokumen tersebut turun dari provinsi, seharusnya sudah ada tanda tangan dari Wali Kota. "Logikanya, sebelum turun dari provinsi ke DPRD, berarti kan Pak Wali belum tanda tangan. Kalau tadi disampaikan sudah ada di meja pimpinan, berarti tanpa tanda tangan Pak Wali," ungkap Honda.

 

Sugeng Riyanto mencoba menjawab dengan menjelaskan kronologis pengiriman dokumen. "Tanggal 5 Juli, pemerintah kota sudah memberikan surat beserta lampiran prognosis dan RKPD-nya ke DPRD. Namun, kemudian ada revisi yang disampaikan ke provinsi, sehingga secara legal formal, tanda tangan sudah clear dan sedang dalam proses fotokopi," papar Sugeng.

 

Meski demikian, ketegangan tetap berlanjut dengan Honda Herdanto yang terus mendesak kejelasan dokumen. "Sekali lagi, saya perlu sampaikan bahwa dokumen yang ditanyakan Pak Honda prinsipnya sudah masuk dan diterima oleh pimpinan. Kami sedang mengupayakan agar dokumen segera digandakan untuk pembahasan di komisi masing-masing," tambah Sugeng.

 

Akhirnya, rapat paripurna tersebut diskors selama lima menit untuk memberikan waktu klarifikasi antara Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta. "Untuk memperjelas saja, saya minta kita skor lima menit agar Bappeda dan Sekretariat DPRD bisa bertemu terlebih dahulu," tutup Sugeng.

 

Keputusan untuk menskors rapat diambil agar semua pihak dapat memastikan kejelasan dokumen yang menjadi dasar pembahasan APBD perubahan 2024, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua