BBM Bersubsidi untuk Siapa? Ini Penjelasan Lengkap dari Kementerian ESDM

BBM Bersubsidi untuk Siapa? Ini Penjelasan Lengkap dari Kementerian ESDM
PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan kriteria baru bagi pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, yang menyatakan bahwa rumusan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi telah rampung dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menunggu Keputusan Presiden
Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa proses penerbitan revisi Perpres saat ini sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami sudah merampungkan rumusan ini di level eselon 1, kemudian di tingkat Menteri dan Menko juga sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu keputusan Bapak Presiden," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (26/7/2024).
Target Penyaluran yang Tepat Sasaran
Tujuan utama dari penetapan kriteria baru ini adalah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada mereka yang berhak. Dadan menekankan bahwa masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. "Kita ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Ada ukuran yang jelas untuk menentukan siapa yang berhak," tambahnya.
Kriteria pengguna Pertalite dan Solar Subsidi akan dipertegas dalam revisi Perpres tersebut. "Kami ingin memastikan siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Ini akan lebih diperjelas dan ditegaskan," ungkapnya.
Pembatasan Berdasarkan Kapasitas Mesin
Dalam draf revisi Perpres 191, salah satu kriteria yang diusulkan adalah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Kendaraan yang tidak memenuhi kriteria ini tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.