Nasional

Katanya Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap, Emang iya?

Katanya Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap, Emang iya?
Ilustrasi mobil listrik (dok.pexels.com/Pixabay)

PASUNDAN EKSPRES - Pernah dengar kalau mobil listrik bebas ganjil genap? Yup, salah satu kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini memungkinkan pengendara mobil listrik terbebas dari bebas ganjil-genap. Simak penjelasan lengkanya di bawah ini. 

Alasan mobil listrik tidak kena ganjil genap

Umumnya, kendaraan listrik menggunakan lis pelat warna biru agar terlihat lebih mudah diidentifikasi oleh petugas. Utamanya, saat pemberlakukan operasi ganjil genap. 

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik  diperbolehkan berlalu-lalang baik pada tanggal ganjil maupun pun genap.

Selain itu, penggunaan kendaraan listrik termasuk langkah untuk mendorong Peraturan Presiden atau Perpres No. 55 Tahun 2019, seperti dilansir pos Kemenhub. 

Peraturan tersebut berisi tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Adapun dalam pasal 17 Perpres No. 55 Tahun 2019, Pemerintah disebut memberikan insentif pada orang perseorangan yang menggunakna KBL Berbasis Baterai. 

Lebih lanjut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan  penggunaan kendaraan listrik yang tak terkena ganjil-genap juga karena minim polusi.

Diketahui, mobil listrik termasuk kendaraan rendah emisi yang dinilai mendukung progam Pemprov DKI Jakarta dalam menekan polusi udara lewat aturan ganjil genap. 

Kompol Muhammad Nassir juga berharap jika warga Indonesia nantinya dapat beralih dari kendaraan bermotor ke kendaraan listrik agar lebih ramah lingkungan, seperti yang dilakukan negara Eropa.

(nym) 

Berita Terkait