Nasional

Cara Melaporkan Parkir Liar, Perda dan KUHP Sebagai Landasan Hukum untuk Penegakan Aturan Ini!

Cara Melaporkan Parkir Liar

PASUNDAN EKSPRES - Fenomena parkir liar semakin menjadi perhatian masyarakat. Tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, parkir liar juga dapat menjadi sarang pungutan liar yang merugikan warga. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan kejadian parkir liar di wilayah tersebut.

 

Channel Instagram @pikology membahas hal ini dalam salah satu postingannya. Postingan tersebut menyatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar kepada otoritas yang berwenang karena daerah ini memiliki regulasi yang jelas terkait perparkiran. "Masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar karena daerah ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran," kata narator dalam postingan tersebut.

Hal ini sontak banyak mengundang netizen untuk ikut berkomentar, salah satu komentar tersebut sampai mengungkapkan hal ini, "Udah bagus nih aturannya, tapi kalo kita lapor apa ditanggapin? (Pihak berwenang) Soalnya kasus 2000 rupiah nih kasus receh, namun banyak org yang terganggu" Jelas salah satu netizen yang berinisial @Its***.

Selain di tingkat daerah, tindakan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan ke pihak kepolisian dengan menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Oleh karena itu, hukum di Indonesia memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan ilegal ini.

 

Parkir liar sering kali dilakukan tanpa izin dan tanpa pengelolaan yang jelas. Selain itu, para pelaku biasanya tidak memberikan tiket atau karcis resmi, sehingga pungutan yang mereka lakukan dapat dianggap sebagai bentuk pungutan liar (pungli). Kondisi ini menyebabkan masyarakat sering kali merasa tidak nyaman dan tertekan oleh tindakan pemaksaan dari oknum tukang parkir liar.

 

Dalam menghadapi masalah ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu untuk melaporkan tindakan parkir liar atau pungutan liar kepada pihak berwenang. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas, dan kenyamanan serta keamanan pengguna jalan dapat lebih terjamin. Jika Anda menemukan kasus parkir liar atau pungutan liar, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua