Nasional

Prof. Mahfud MD Bahas Dinamika Mahkamah Konstitusi di Podcast Pandji Pragiwaksono

Prof. Mahfud MD Bahas Dinamika Mahkamah Konstitusi di Podcast Pandji Pragiwaksono (Sumber Foto Youtube Pandji Pragiwaksono)

PASUNDAN EKSPRES- Di episode terbaru podcast Pandji Pragiwaksono, Prof. Mahfud MD hadir sebagai bintang tamu dalam sesi obrolan unik yang dilakukan sambil bermain catur.

Topik utama perbincangan adalah seputar Mahkamah Konstitusi (MK) dan perannya dalam sistem hukum di Indonesia, dengan gaya santai namun penuh makna yang menjadi ciri khas dari acara ini.

Pandji memulai diskusi dengan mengangkat fenomena ketertarikan masyarakat pada persidangan MK, sebuah hal yang cukup baru dan berbeda dibandingkan era sebelumnya.

“Sekarang banyak yang memantau sidang MK, berbeda dengan dulu. Apa ini indikasi positif, atau justru ada kekacauan yang membuat masyarakat ingin tahu lebih?” tanya Pandji.

Menanggapi pertanyaan ini, Prof. Mahfud menjelaskan bahwa antusiasme publik terhadap MK bisa dilihat sebagai tanda positif maupun negatif.

“Masyarakat jadi sadar bahwa kita memiliki Mahkamah Konstitusi. Sebelum 2023, kita hanya mengenal Mahkamah Agung, tetapi sejak itu MK dibentuk dan memiliki posisi yang sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti MA, DPR, MPR, dan DPD,” jelasnya.

Pandji kemudian mengajukan pertanyaan lebih lanjut terkait buku-buku yang membahas putusan-putusan MK, menunjukkan ketertarikannya pada keputusan hukum yang sudah ada.

“Saya punya beberapa buku putusan MK, dan itu cukup tebal. Beberapa bukunya berwarna hijau, isinya banyak,” katanya sambil tersenyum.

Prof. Mahfud melanjutkan dengan menjelaskan alasan utama berdirinya MK di Indonesia, yaitu untuk mengatasi konflik atau pelanggaran hukum antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Misalnya, jika ada partai yang melanggar hukum atau jika terjadi kecurangan dalam pemilu, siapa yang berwenang mengadilinya? Di sinilah MK berperan, dengan lima kewenangan utama yang dimiliki,” ungkapnya.

Percakapan ini menjadi menarik dengan pandangan-pandangan mendalam dari Prof. Mahfud, yang sekaligus menambah wawasan masyarakat tentang posisi dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua