Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Prof. Mahfud MD Bahas Dinamika Mahkamah Konstitusi di Podcast Pandji Pragiwaksono

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|10:52 WIB
Bagikan:
Prof. Mahfud MD Bahas Dinamika Mahkamah Konstitusi di Podcast Pandji Pragiwaksono
Prof. Mahfud MD Bahas Dinamika Mahkamah Konstitusi di Podcast Pandji Pragiwaksono (Sumber Foto Youtube Pandji Pragiwaksono)

PASUNDAN EKSPRES- Di episode terbaru podcast Pandji Pragiwaksono, Prof. Mahfud MD hadir sebagai bintang tamu dalam sesi obrolan unik yang dilakukan sambil bermain catur.

Topik utama perbincangan adalah seputar Mahkamah Konstitusi (MK) dan perannya dalam sistem hukum di Indonesia, dengan gaya santai namun penuh makna yang menjadi ciri khas dari acara ini.

Pandji memulai diskusi dengan mengangkat fenomena ketertarikan masyarakat pada persidangan MK, sebuah hal yang cukup baru dan berbeda dibandingkan era sebelumnya.

“Sekarang banyak yang memantau sidang MK, berbeda dengan dulu. Apa ini indikasi positif, atau justru ada kekacauan yang membuat masyarakat ingin tahu lebih?” tanya Pandji.

Menanggapi pertanyaan ini, Prof. Mahfud menjelaskan bahwa antusiasme publik terhadap MK bisa dilihat sebagai tanda positif maupun negatif.

“Masyarakat jadi sadar bahwa kita memiliki Mahkamah Konstitusi. Sebelum 2023, kita hanya mengenal Mahkamah Agung, tetapi sejak itu MK dibentuk dan memiliki posisi yang sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti MA, DPR, MPR, dan DPD,” jelasnya.

Pandji kemudian mengajukan pertanyaan lebih lanjut terkait buku-buku yang membahas putusan-putusan MK, menunjukkan ketertarikannya pada keputusan hukum yang sudah ada.

“Saya punya beberapa buku putusan MK, dan itu cukup tebal. Beberapa bukunya berwarna hijau, isinya banyak,” katanya sambil tersenyum.

Prof. Mahfud melanjutkan dengan menjelaskan alasan utama berdirinya MK di Indonesia, yaitu untuk mengatasi konflik atau pelanggaran hukum antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Misalnya, jika ada partai yang melanggar hukum atau jika terjadi kecurangan dalam pemilu, siapa yang berwenang mengadilinya? Di sinilah MK berperan, dengan lima kewenangan utama yang dimiliki,” ungkapnya.

Percakapan ini menjadi menarik dengan pandangan-pandangan mendalam dari Prof. Mahfud, yang sekaligus menambah wawasan masyarakat tentang posisi dan fungsi MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berita Terbaru

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional34 menit lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline1 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga1 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline2 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle2 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle4 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat5 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline5 jam lalu