Nasional

KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan yang Jadi Saksi Kunci Harun Masiku

Tim Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengegeledah rumah Wahyu Setiawan yang menjadi saksi kunci dalam dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW). (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Tim Penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengegeledah rumah Wahyu Setiawan yang menjadi saksi kunci dalam dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW). 

Kasus tersebut menjerat mantan calon legislatif PDIP yang saat ini berstatus menjadi buronan, Harun Masiku. 

"Informasi yang kami peroleh betul," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi perihal penggeledahan tersebut, Kamis (28/12).

Juru bicara tersebut belum menyampaikan detail waktu penggeledahan terkait barang bukti yang telah diamankan, Ia juga mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari tim penyidik. 

"Masih aku tanyakan dulu ya," kata Ali.

Hari ini, pada tanggal 28 Desember 2023, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wahyu untuk diperiksa sebagai saksi. Wahyu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan membawa sebuah amplop cokelat yang berisi dokumen.

Hingga berita ini diterbitkan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan masih berlanjut. 

Sebelum menjalani pemeriksaan, Wahyu menyatakan harapannya agar Harun bisa bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, sebagaimana yang telah Wahyu alami dengan menjalani proses pemidanaan. 

Wahyu telah dinyatakan bebas dengan syarat sejak tanggal 6 Oktober 2023. Saat ini, ia masih menjalani program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

"Saya sudah PB [Pembebasan Bersyarat] tanggal 6 Oktober, saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu di Kantor KPK

Juni 2021, Ketika Wahyu dijebloskan KPK ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. 

Wahyu harus menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sebagaimana yang telah diputuskan oleh Mahkamaha Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam putusan tersebut, wahyu harus membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Bahkan hal politik wahyupun dicabut selama lima tahun. 

Harusn Harus berhadapan dengan hukum karna sudah menyuap Wahyu sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. 

Bahkan ia juga menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk pelicin untuk berada di senayan. 

Namun, KPK belum berhasil menangkap Harun yang telah melarikan diri, sampai saat inipun belum ada perkembangan signifikan terkait pencarian buronan. 

Berita Terkait