Besaran THR Anggota DPR 2024!

Besaran THR Anggota DPR 2024
PASUNDAN EKSPRES - Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi topik hangat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, tak terkecuali bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Besaran THR yang diterima anggota DPR selalu menarik perhatian publik, tak jarang menimbulkan polemik.
Berikut ini ringkasan besaran THR anggota DPR 2024.
Besaran THR Anggota DPR 2024
Komponen THR Anggota DPR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 bagi Pejabat Negara,
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, serta Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil, THR untuk anggota DPR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
- Tunjangan kinerja
Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan
Ketua DPR: Rp 5.040.000 + tunjangan
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 + tunjangan
Anggota DPR: Rp 4.200.000 + tunjangan