Nasional

Update Hasil Real Count Pilpres 2024, 4 Maret: Prabowo-Gibran Masih Unggul

Update Hasil Real Count Pilpres 2024, 4 Maret: Prabowo-Gibran Masih Unggul
Berikut update hasil real count Pilpres 2024 pada Senin, 4 Maret 2024. (laman resmi pemilu2024.kpu.go.id)

PASUNDAN EKSPRES - Berikut update hasil real count Pilpres 2024 pada Senin, 4 Maret 2024.

Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 masih terus dilakukan oleh KPU hingga saat ini.

KPU juga terus memperbarui hasil hitung suara atau real count di situs pemilu2024.kpu.go.id.

Diketahui, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU berlangsung mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Dilansir dari situs pemilu2024.kpu.go.id pada Senin, 4 Maret 2024, update hasil real count Pilpres 2024 telah mencapai 78,08% hingga pukul 10.00 WIB.

Saat ini, data terbaru yang masuk ke situs pemilu2024.kpu.go.id ini berasal dari 642.797 dari 823.236 TPS seluruh Indonesia.

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam hasil real count Pilpres 2024 dengan perolehan suara sebesar 58.83% atau 75.374.591 suara.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ada di posisi kedua hasil real count Pilpres 2024 dengan perolehan suara sebesar 24,49% atau 31.380.566 suara.

Sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di posisi ketiga dengan perolehan suara sebesar 16,68% atau 21.376.710 suara.

Diketahui, hasil yang ada dalam real count KPU merupakan perolehan sementara yang berasal dari publikasi Form Model C Hasil yang diunggah ke sistem KPU RI.

Tujuan hasil penghitungan suara di TPS ini diunggah agar memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menjelaskan, penghitungan suara yang dilakukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil resmi Pilpres 2024 akan ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024, di mana pada 20 Maret merupakan batas akhir proses rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU.

Kemudian, setelah KPU resmi mengumumkan hasil Pilpres 2024, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. (inm)

Berita Terkait