PASUNDAN EKSPRES- Korupsi dalam proyek infrastruktur, terutama pembangunan jalan, merupakan masalah yang serius yang menguras dana publik dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam sebuah wawancara dengan CNN, seorang kontraktor mengungkapkan praktik korupsi yang merajalela dalam proses tender dan pelaksanaan proyek perbaikan jalan di Indonesia. Menurut kontraktor tersebut, korupsi dalam proyek perbaikan jalan dimulai sejak tahap tender.
Dia mengungkap bahwa oknum pemerintah seringkali membocorkan informasi rahasia tender kepada kontraktor tertentu, memberikan keuntungan tidak adil kepada pihak-pihak tertentu dan merugikan pesaing lainnya.
Praktik ini membuka peluang bagi kontraktor untuk menawarkan suap kepada pihak terkait agar memenangkan kontrak tersebut.
Namun, korupsi tidak berhenti di tahap tender. Kontraktor yang telah memenangkan proyek juga terlibat dalam praktik korupsi dengan mengurangi ukuran dan kualitas material jalan yang digunakan.
Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lebih cepat dan memerlukan perbaikan lebih lanjut dalam waktu yang lebih singkat, yang pada gilirannya menghabiskan lebih banyak dana publik.
Sebagai contoh, kasus di Lampung menunjukkan bahwa kontraktor yang terlibat dalam korupsi berhasil menggelapkan dana hingga hampir 30 miliar rupiah dengan cara mengurangi ukuran dan kualitas material jalan yang digunakan dalam proyek perbaikan jalan.
Selain itu, penyalahgunaan kepercayaan juga terjadi saat masa tender. Ada oknum pemerintah yang membocorkan informasi rahasia kepada kontraktor tertentu, memberikan keuntungan tidak adil dan melanggar prinsip keadilan dalam proses tender.
Dengan demikian, informasi yang diungkapkan oleh kontraktor ini dapat dianggap valid, mengingat konsistensi cerita dengan temuan lainnya tentang praktik korupsi dalam proyek infrastruktur di Indonesia.
Korupsi dalam proyek perbaikan jalan bukan hanya masalah keuangan semata, tetapi juga mengancam keselamatan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas praktik korupsi ini dengan memperketat pengawasan, meningkatkan transparansi dalam proses tender, dan memberlakukan sanksi yang keras bagi pelaku korupsi.
Hanya dengan cara ini, dana publik dapat digunakan secara efisien dan infrastruktur yang dibangun dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.