PASUNDAN EKSPRES- Pada Selasa (2/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi atas momen mengejutkan saat lagu kampanye pasangan Prabowo-Gibran, "Oke Gas", diputar dalam sidang sengketa Pilpres.
Momen ini terjadi ketika Mufti Ahmad, seorang saksi yang dihadirkan oleh kubu Ganjar-Mahfud, memberikan kesaksian.
Awalnya, Mufti Ahmad menceritakan tentang kegiatan kampanye Prabowo-Gibran yang diadakan dalam format acara senam sehat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Untuk mendukung kesaksiannya, Mufti memperlihatkan sebuah video dokumentasi yang menampilkan acara tersebut, lengkap dengan lagu "Oke Gas" yang ikonik.
Dalam kesaksiannya, Mufti Ahmad juga menyoroti kehadiran berbagai pejabat pemerintah di acara tersebut. Ia secara terperinci menyebutkan kehadiran sekretaris daerah, kepala dinas, kepala desa, serta seluruh aparatur pemerintah yang turut hadir dalam acara kampanye tersebut.
Kehadiran lagu kampanye dalam sidang MK menjadi sorotan karena menunjukkan betapa eratnya keterkaitan antara dunia politik dan sistem peradilan.
Meskipun tidak ada larangan keras terhadap penggunaan lagu kampanye dalam ruang sidang, namun penggunaannya memunculkan pertanyaan etika dan netralitas.
Dalam konteks ini, perlu dipertimbangkan apakah pemutaran lagu kampanye di sidang MK dapat mempengaruhi keputusan hakim atau tidak.
Meskipun secara teknis tidak ada aturan yang secara khusus melarang, namun penggunaan elemen kampanye dalam ruang sidang dapat memberikan kesan subjektifitas yang tidak diinginkan.
Selain itu, momen ini juga menimbulkan pertanyaan tentang batasan antara kegiatan politik dan proses hukum.
Sementara hak atas kebebasan berekspresi harus dihormati, namun juga penting untuk memastikan bahwa kegiatan politik tidak mengganggu integritas atau netralitas lembaga peradilan.
Dalam konteks yang lebih luas, penggunaan lagu kampanye dalam sidang MK juga mencerminkan peran media dan teknologi dalam proses politik modern.
Dengan media sosial dan platform digital yang semakin dominan, pesan politik dapat tersebar dengan cepat dan secara luas, bahkan mencapai ranah seperti ruang sidang MK.
Namun demikian, perlu diingat bahwa sidang sengketa Pilpres adalah proses yang bersifat serius dan berdampak besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga agar proses ini tetap fokus pada substansi hukum dan bukti yang diajukan, tanpa terpengaruh oleh elemen-elemen politis atau kampanye.
Dengan demikian, pemutaran lagu kampanye "Oke Gas" dalam sidang sengketa Pilpres di MK, sementara menarik perhatian, juga menimbulkan pertanyaan tentang batasan dan etika dalam proses hukum dan politik.
Momen ini menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan integritas lembaga peradilan, serta mempertahankan fokus pada substansi dalam menangani sengketa politik yang sensitif seperti Pilpres.