Denda Tilang di Operasi Patuh Jaya 2024 yang Harus Diketahui!

Denda Tilang di Operasi Patuh Jaya 2024 yang Harus Diketahui!
PASUNDAN EKSPRES- Pada Operasi Patuh Jaya 2024, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang kepada para pengendara di Indonesia.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek keselamatan lalu lintas yang harus diwaspadai oleh para pengemudi.
1. Melawan Arus Jalan
Pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp 3.000.000,00, sesuai Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda tilang hingga Rp 750.000 atau pidana kurungan selama tiga bulan, sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain
4. Tidak Mengenakan Helm SNI
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan kurungan maksimal selama satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai Pasal 291 ayat 1.
5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Pelanggaran ini juga dapat mengakibatkan pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimum Rp 500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan, sesuai Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM
Pelanggaran ini juga harus dihindari oleh para pengendara.