PASUNDAN EKSPRES- Pada Operasi Patuh Jaya 2024, terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan dikenakan denda tilang kepada para pengendara di Indonesia.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek keselamatan lalu lintas yang harus diwaspadai oleh para pengemudi.
1. Melawan Arus Jalan
Pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimum sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp 3.000.000,00, sesuai Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda tilang hingga Rp 750.000 atau pidana kurungan selama tiga bulan, sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
4. Tidak Mengenakan Helm SNI
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan kurungan maksimal selama satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai Pasal 291 ayat 1.
5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Pelanggaran ini juga dapat mengakibatkan pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimum Rp 500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan, sesuai Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
7. Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM
Pelanggaran ini juga harus dihindari oleh para pengendara.
8. Berboncengan Lebih dari Satu
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana kurungan selama empat bulan atau denda hingga Rp 1 juta, sesuai Pasal 281.
9. Kendaraan Tidak Memenuhi Standar Laik Jalan
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500.000,00, sesuai Pasal 285 ayat 2.
10. Kendaraan Tanpa STNK
Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.
11. Melanggar Marka Jalan
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
12. Memasang Rotator dan Sirine Tidak Sah
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan, sesuai Pasal 287 ayat 4.
13. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000, sesuai Pasal 280.
14. Parkir Liar
Pelanggaran ini dapat dikenai denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tergantung peraturan pemerintah daerah.
Para pengendara diharapkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Jangan melanggar aturan dan bersikaplah bijaksana di jalan raya. Tindakan premanisme dalam berkendara tidak akan dibenarkan dan dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.
Dengan mengikuti aturan lalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib. Patuhi peraturan, hindari pelanggaran, dan jadilah pengendara yang bijaksana.