Denda Tilang di Operasi Patuh Jaya 2024 yang Harus Diketahui!

Denda Tilang di Operasi Patuh Jaya 2024 yang Harus Diketahui!
8. Berboncengan Lebih dari Satu
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana kurungan selama empat bulan atau denda hingga Rp 1 juta, sesuai Pasal 281.
9. Kendaraan Tidak Memenuhi Standar Laik Jalan
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500.000,00, sesuai Pasal 285 ayat 2.
10. Kendaraan Tanpa STNK
Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana dua bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.
11. Melanggar Marka Jalan
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
12. Memasang Rotator dan Sirine Tidak Sah
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan satu bulan, sesuai Pasal 287 ayat 4.
13. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Pelanggaran ini dapat mengakibatkan kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000, sesuai Pasal 280.
14. Parkir Liar
Pelanggaran ini dapat dikenai denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tergantung peraturan pemerintah daerah.
Para pengendara diharapkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Jangan melanggar aturan dan bersikaplah bijaksana di jalan raya. Tindakan premanisme dalam berkendara tidak akan dibenarkan dan dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.
Dengan mengikuti aturan lalu lintas, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib. Patuhi peraturan, hindari pelanggaran, dan jadilah pengendara yang bijaksana.