Mengulas Kasus Jessica Wongso setelah Bebas Bersyarat, Kopi Sianida menjadi Pemicu

Mengulas Kasus Jessica Wongso setelah Bebas Bersyarat, Kopi Sianida menjadi Pemicu

Mengulas Kasus Jessica Wongso setelah Bebas Bersyarat, Kopi Sianida menjadi Pemicu (Image From: VOI)

Komisaris Besar Musyafa, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna dapat mengikis jaringan organ secara kimiawi.

Penyebab Kematian Mirna karena Zat Korosif

Komisaris Besar Musyafa menyatakan bahwa penyebab kematian Mirna Salihin bukan hanya karena kerusakan lambung tanpa sebab, melainkan diduga ada zat korosif yang masuk ke dalam tubuhnya.

Dalam memastikan adanya kerusakan lambung, tim forensik kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah Mirna di Rumah Sakit Polri, Jakarta.

Untuk mengungkap kasus ini, pihak kepolisian kemudian menggelar pra rekonstruksi di Kafe Olivier pada Januari 2017.

Mereka juga melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dari kafe tersebut dan menggeledah rumah Jessica di Jakarta Utara.

Jessica Wongso menjadi Saksi Potensial

Setelah penggeledahan, Komisaris Besar Krishna Murti, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa Jessica Wongso merupakan saksi potensial dalam kasus kematian Mirna Salihin.

Sepekan setelah pra rekonstruksi, pihak kepolisian melakukan rekonstruksi ulang berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil mereka kumpulkan.

Selanjutnya, polisi mengekspos hasil penyelidikan mereka dua kali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jessica Wongsi jadi Tersangka dan Ditangkap

Setelah ekspos kedua, polisi menggelar gelar perkara dan akhirnya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna Salihin pada tanggal 29 Januari 2016.

Jessica kemudian ditangkap di Hotel Neo, Kawasan Mangga Dua.

Kepolisian mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Jessica Wongso, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.

Jessica kemudian menjalani proses persidangan dan akhirnya dinyatakan bersalah serta divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(ipa)


Berita Terkini