PASUNDAN EKSPRES - Pernah dengar istilah "sahabat pengadilan"? Dalam dunia hukum, istilah tersebut merujuk pada konsep amicus curiae (jamak: amici curiae).
Amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang artinya "teman pengadilan".
Secara sederhana, amicus curiae adalah pihak ketiga di luar pihak yang berperkara dalam suatu kasus hukum.
Pihak ketiga ini dapat berupa individu atau organisasi yang memiliki kepentingan terhadap kasus tersebut.
Mereka diberi kesempatan untuk memberikan informasi, keahlian, atau pandangan hukum kepada pengadilan.
Bagaimana Cara Kerja Amicus Curiae?
Amicus curiae menyampaikan pandangannya melalui dokumen yang disebut amicus brief.
Isi amicus brief biasanya berupa argumen hukum, analisis kasus serupa, atau informasi lain yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang dihadapi pengadilan.
Apakah Amicus Curiae Selalu Dipertimbangkan?
Pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah akan mempertimbangkan amicus brief atau tidak.
Biasanya, pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
- Relevansi informasi yang disampaikan dengan pokok perkara.
- Kredibilitas pihak yang mengajukan amicus curiae.
- Kepatuhan amicus brief terhadap aturan yang ditetapkan pengadilan.
Contoh Kasus Amicus Curiae di Indonesia
Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan dengan diajukannya amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri, mantan Presiden RI, terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Amicus curiae ini menuai pro dan kontra, namun kehadirannya menunjukkan bahwa pihak di luar pihak yang berperkara bisa turut berkontribusi dalam proses peradilan di Indonesia.
Nah jadi itulah arti dari Amicus Curiae.
Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.
(dbm)