PASUNDAN EKSPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengharmonisasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat dilantik. KPU memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai putusan ini.
"Saya mencatat ada dua isu yang ditanyakan kepada saya. Pertama, terkait putusan MA. Proses harmonisasi sedang berlangsung, dan terkait pencalonan masih akan dirapatkan pukul 14.00 WIB ini, dipimpin oleh Pak Idham Holik," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, dalam diskusi di kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
KPU menghormati putusan MA yang mempengaruhi pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak ingin berbicara terlalu jauh mengenai tudingan bahwa putusan MA tersebut menguntungkan pihak tertentu. "Bagaimana sikap KPU? KPU secara prinsip berpegang teguh pada aturan. Jika ada tudingan bahwa putusan ini berpihak pada seseorang, KPU tidak akan masuk ke wilayah itu," katanya.
"Kami secara prinsip menghormati lembaga-lembaga yang ada dalam struktur negara Indonesia," sambung August.
Harmonisasi putusan MA ini dilakukan untuk menyinkronkan aturan KPU dengan undang-undang yang berlaku. Proses harmonisasi ini juga menjadi alasan KPU untuk tidak berbicara lebih jauh mengenai putusan MA.
"Proses harmonisasi sedang berlangsung. Setiap aturan KPU akan disinkronkan dan disesuaikan dengan undang-undang yang mengaturnya serta dengan instansi lain baik vertikal maupun horizontal. Itu posisinya, jadi saya kira tidak bisa bicara lebih lanjut. Proses harmonisasinya sedang berjalan," jelasnya.