Nasional

Dampak Pengajuan Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024!

Dampak Pengajuan Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024!
Dampak Pengajuan Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024!

PASUNDAN EKSPRES -Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan berdampak pada hasil sengketa Pilpres 2024. Menurut Yusril, hal ini karena semua bukti yang dimiliki timnya telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Saya percaya bahwa itu tidak akan dipertimbangkan dalam keputusan karena tidak disampaikan secara resmi, tetapi sebagai informasi, itu bisa saja diberikan," jelasnya.

 

Yusril kemudian mengungkapkan pandangannya bahwa Majelis Hakim akan menghadapi kesulitan dalam mengabulkan permohonan para pemohon. Baginya, para pemohon seharusnya dapat membuktikan adanya pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (TSM) setidaknya di 20 provinsi.

 

"Dalam konteks itu, wajar jika Majelis Hakim menghadapi tantangan dalam mengabulkan permohonan para pemohon. Proses pembuktian harus melibatkan bukti yang kuat dan relevan dari sejumlah besar wilayah di Indonesia," paparnya.

 

Yusril juga menekankan pentingnya integritas dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi. Dia berharap bahwa hakim akan mengedepankan kepentingan rakyat dan keadilan dalam menangani sengketa Pilpres 2024.

 

"Dengan demikian, di tengah proses sengketa Pilpres 2024 yang kompleks ini, semua pihak, baik tim pembela maupun Mahkamah Konstitusi, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keadilan dan integritas proses hukum. Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi akan menjadi titik penentu bagi nasib pilpres kali ini. Semua harapan dan keyakinan dipasang pada integritas dan keadilan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Sebagai rakyat, kita berharap bahwa keputusan tersebut akan mencerminkan keadilan sejati dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum."

Berita Terkait