Nasional

Mahfud MD: MA Tak Punya Wewenang Batalkan Aturan DPR

Mahfud MD: MA Tak Punya Wewenang Batalkan Aturan DPR
Mahfud MD: MA Tak Punya Wewenang Batalkan Aturan DPR

PASUNDAN EKSPRES - Mantan Menkopolhukam dan pengamat hukum tata negara, Mahfud MD, mengaku frustrasi dengan kondisi demokrasi di Indonesia. Pernyataan ini dilontarkan Mahfud MD setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada serentak 2024.

 

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (4/6/2024), Mahfud MD menegaskan bahwa putusan tersebut telah melanggar banyak undang-undang. Menurutnya, MA tidak memiliki kewenangan untuk memutus ketentuan undang-undang yang telah disusun oleh DPR RI. Ia menambahkan bahwa hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki hak untuk mengubah undang-undang.

 

Mahfud MD merasa bingung mencari cara untuk memperbaiki tata negara yang menurutnya sudah sangat rusak. "Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya sudah malas bicara yang begitu-begitu," ujarnya. 

 

Ia menambahkan bahwa kebusukan yang ada saat ini sebaiknya dibiarkan saja hingga runtuh dengan sendirinya. "Biar saja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat. Kalau begini-begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," terang Mahfud. 

 

Mahfud juga memperingatkan bahwa tindakan tersebut suatu saat akan memukul balik pelakunya ketika orang lain menggunakan cara yang sama untuk melawan mereka. "Tapi suatu saat itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama untuk melawan orang yang suka memakai cara seperti itu," tambahnya.

 

Saat ini, Mahfud MD menyatakan harapannya terletak pada Prabowo Subianto, presiden terpilih RI. Ia berharap, setelah dilantik menjadi Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto dapat memperbaiki semua masalah demokrasi yang sudah terlanjur dirusak.

Berita Terkait