Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak: Syarat, Proses, dan Biaya yang Perlu Diketahui

Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak: Syarat, Proses, dan Biaya yang Perlu Diketahui

Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak. (Sumber Gambar: Screenshot via Jogja Imigrasi)

1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran
4. Fotokopi paspor orang tua (jika ada)
5. Paspor lama jika anak sebelumnya sudah pernah memiliki paspor
6. Surat penetapan ganti nama (jika ada perubahan nama)
7. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab terhadap penggunaan paspor anak, dengan ketentuan khusus jika orang tua bercerai;
6. yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
- dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
- dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang - dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
- dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
- dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pe

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Berikut adalah perkiraan biayanya:

- Paspor bias: Rp350.000
- Paspor elektronik (e-paspor): Rp650.000
- Layanan percepatan: Rp1.000.000

Proses penerbitan paspor, baik untuk anak maupun dewasa, memerlukan waktu 4 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan wawancara selesai dilakukan.

(pm0


Berita Terkini