PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah menetapkan Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional terkait hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan, penetapan libur nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional," ucap Tito dalam konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).
Tito menjelaskan keputusan pemerintah menetapkan hari libur nasional pada saat pemungutan suara Pilkada 2024 di tanggal 27 November 2024 untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, aturan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dijelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak digelar di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi di Indonesia.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024 yang menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
Pada tanggal tersebut, masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat mencoblos kepala daerah pilihannya untuk periode 2024-2029.
Pilkada 2024 kali ini bertujuan untuk memilih gubernur, wali kota dan bupati beserta wakilnya di masing-masing daerah. (inm)