PASUNDAN EKSPRES - KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara, simak selengkapnya aturan, larangan dan jadwal masa tenang Pemilu 2024.
Masa kampanye peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Para peserta Pemilu 2024 seperti calon presiden-wakil presiden, caleg (calon legislatif), calon DPD, dan lain-lain tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye setelah tanggal 10 Februari 2024.
Hal ini disebabkan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang yang dimulai pada 11 hingga 13 Februari 2024 atau tiga hari sebelum pemungutan suara.
Masa tenang merupakan tahapan terakhir sebelum melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yaitu masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Oleh karena itu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung selama masa tenang Pemilu 2024.
Adapun alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu di tempat umum atau di media sosial harus diturunkan.
KPU juga menjelaskan sejumlah larangan-larangan selama masa tenang Pemilu 2024 untuk peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu
a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain larangan bagi peserta pemilu, media massa cetak, media massa daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye selama masa tenang Pemilu 2024.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, peserta pemilu akan diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 48 juta.
Setelah melaksanakan masa tenang, pada hari Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan memberikan hak suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD di tempat pemungutan suara (TPS). (inm)