Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Ketahui Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Catat Jadwalnya!

I
Inessia Nabila MEditor: Yusup Suparman
|17:57 WIB
Bagikan:
Ketahui Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Catat Jadwalnya!
Simak selengkapnya aturan, larangan dan jadwal masa tenang Pemilu 2024. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara, simak selengkapnya aturan, larangan dan jadwal masa tenang Pemilu 2024.

Masa kampanye peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Para peserta Pemilu 2024 seperti calon presiden-wakil presiden, caleg (calon legislatif), calon DPD, dan lain-lain tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye setelah tanggal 10 Februari 2024.

Hal ini disebabkan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang yang dimulai pada 11 hingga 13 Februari 2024 atau tiga hari sebelum pemungutan suara.

Masa tenang merupakan tahapan terakhir sebelum melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yaitu masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Oleh karena itu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung selama masa tenang Pemilu 2024.

Adapun alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu di tempat umum atau di media sosial harus diturunkan.

KPU juga menjelaskan sejumlah larangan-larangan selama masa tenang Pemilu 2024 untuk peserta pemilu yang diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu

a. pertemuan terbatas

b. pertemuan tatap muka

c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum

d. pemasangan alat peraga di tempat umum

e. media sosial

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

g. rapat umum

h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain larangan bagi peserta pemilu, media massa cetak, media massa daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye selama masa tenang Pemilu 2024.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, peserta pemilu akan diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 48 juta.

Setelah melaksanakan masa tenang, pada hari Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan memberikan hak suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD di tempat pemungutan suara (TPS). (inm)

Berita Terbaru

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional34 menit lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline1 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga1 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline2 jam lalu
6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

6 Promo Tanggal Kembar 10.10 di Subang, Siap-siap Berburu yang Hemat!

Lifestyle2 jam lalu
7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle4 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat5 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Headline5 jam lalu