Nasional

Status DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Telah Hilang Sejak 15 Februari, Ini Kata Baleg DPR

Status DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Dihilangkan Sejak 15 Februari, Ini Kata Baleg DPR
Status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara telah hilang sejak 15 Februari lalu. (Foto: Pixabay/javaistan)

PASUNDAN EKSPRES - Berikut penjelasan Baleg DPR terkait status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara telah hilang sejak 15 Februari lalu.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara sejak 15 Februari 2024 lalu.

Hal ini merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sehingga Jakarta kini tidak berstatus sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).

Oleh sebab itu, Baleg DPR RI akan segera mengadakan rapat dengan Menteri Dalam Negeri guna membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) imbas status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara telah hilang.

"RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, 2 tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ucap Supratman dalam keterangannya pada Selasa, 5 Maret 2024.

Menurut Supratman, pembahasan RUU DKJ ini perlu dipercepat terkait hilangnya status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.

Politikus Gerindra itu juga memastikan Jakarta akan tetap menjadi daerah dengan kekhususan di bidang ekonomi, keuangan, hingga industri perdagangan yang nantinya dibicarakan kembali dalam pembahasan RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10, kan namanya daerah khusus," terangnya.

"Salah satu poinnya di samping daerah khusus buat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan dan lain sebagainya,” sambungnya.

Adapun, Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU DKJ pada Kamis (7/3) dan menargetkan RUU DKJ ini bisa diselesaikan dalam waktu 10 hari.

“Kalau kita bisa raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja sudah selesai, karena itu DKI sudah kehilangan status per 15 Februari kemarin,” ujarnya. (inm)

Berita Terkait