KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dicabut

KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dicabut (Foto: Freepik)
BACA JUGA:Kemenkes: Konsumsi Antibiotik Wajib Sesuai Indikasi Medis
Hal ini karena pasal tersebut cukup kontroversial di masyarakat sebab penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit, salah satunya yaitu mengatur mengenai kesehatan reproduksi yang juga mencakup penyediaan alat kontrasepsi. (inm)