Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Proses Peradilan PHPU Pilpres 2024

K
Khoirul AnsoriEditor: Khoirul Ansori
|23:36 WIB
Bagikan:
Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Proses Peradilan PHPU Pilpres 2024
Peran Amicus Curiae dalam Mendukung Proses Peradilan PHPU Pilpres 2024

PASUNDAN EKSPRES - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkap bahwa Majelis Hakim sedang mempertimbangkan semua berkas Sahabat Pengadilan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah diterima. Menurutnya, semua berkas tersebut akan diperiksa bersamaan dengan alat bukti dari semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Fenomena pengajuan Sahabat Pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik karena jumlahnya yang banyak," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa. Dia menyebutkan bahwa lima pihak telah mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan pada hari itu, termasuk badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum dari empat perguruan tinggi, Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin). Sebelumnya, sudah lebih dari sepuluh berkas Sahabat Pengadilan terkait Pilpres 2024 yang diterima MK.

Fajar menjelaskan bahwa sebelumnya hampir tidak pernah ada pengajuan amicus curiae dalam penyelenggaraan pilpres sebelumnya, seperti pada Pilpres 2004, 2009, 2014, dan 2019. Ini menunjukkan perhatian yang besar terhadap MK dalam menangani sengketa pilpres.

Meskipun putusan MK akan diumumkan pada 22 April 2024, Fajar menegaskan bahwa MK tetap membuka pintu bagi pihak yang ingin mengajukan amicus curiae, karena tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk pengajuan tersebut.

Terkait dengan pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai Sahabat Pengadilan, Fajar menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah. Dia menekankan bahwa keputusan tentang penggunaan berkas Sahabat Pengadilan sepenuhnya tergantung pada hakim konstitusi yang menangani kasus tersebut.

Amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan terkait perkara yang sedang dipertimbangkan. Meskipun pendapat tersebut hanya bersifat opini dan tidak berkontribusi langsung dalam proses peradilan, konsep amicus curiae diatur dalam undang-undang dan merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Berita Terbaru

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline3 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle4 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang5 jam lalu
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional7 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle8 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional9 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline9 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline11 jam lalu
3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

3 Tempat Wisata Akhir Pekan untuk Pekerja di Subang, Cocok Buat Healing Setelah Sibuk Kerja

Lifestyle12 jam lalu