14 Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Patuh Jaya 2024, Jangan Sampai Kena Tilang!

14 Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Patuh Jaya 2024, Jangan Sampai Kena Tilang!
PASUNDAN EKSPRES- Operasi Patuh Jaya 2024 resmi dimulai, dan polisi menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menjelaskan detail dari setiap pelanggaran yang akan menjadi fokus penegakan hukum selama operasi ini.
Daftar Pelanggaran yang Diincar
Berikut adalah 14 pelanggaran yang harus dihindari oleh pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2024:
BACA JUGA: Para Jemaah Haji, Ini Hal yang Dilarang saat Berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
1. Melawan arus: Berkendara melawan arah yang ditentukan.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Mengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Mengoperasikan telepon genggam saat berkendara.
4. Tidak mengenakan helm SNI: Mengendarai sepeda motor tanpa helm yang sesuai standar nasional Indonesia.
BACA JUGA: BNI Berikan Solusi bagi Pelaku Usaha Percepat Pembiayaan Rantai Pasok Lewat BNIdirect Supply Chain
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil.
6. Melebihi batas kecepatan: Berkendara dengan kecepatan melebihi batas yang diizinkan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi atau belum cukup umur.
8. Berboncengan lebih dari satu: Membawa penumpang lebih dari satu orang di sepeda motor.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan: Mobil atau kendaraan lainnya yang tidak dalam kondisi layak jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK: Mengemudi kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan.
11. Melanggar marka jalan: Tidak mematuhi tanda dan marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan: Menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya.