Keluarga Dini Sera Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Pengawas MA

Keluarga Dini Sera Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Pengawas MA

Keluarga Dini Sera Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Pengawas MA

PASUNDAN EKSPRES- Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan dari Ronald Tannur, sedang menempuh jalur hukum lain setelah Ronald dibebaskan oleh pengadilan.

Mereka baru saja melaporkan tiga hakim yang memutuskan untuk membebaskan Ronald ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ini adalah langkah lanjutan dari laporan mereka sebelumnya ke Komisi Yudisial (KY) pada 29 Juli 2024.

Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini, mengungkapkan bahwa laporan ini ditujukan untuk menyoroti masalah perilaku dan etika hakim selama proses persidangan.

BACA JUGA: Perkenalkan Nur Afifah Balqis: Koruptor Termuda dalam Sejarah Hukum Indonesia

Menurut Dimas, ada sejumlah indikasi bahwa proses persidangan tidak berjalan secara adil. "Selama persidangan, kami melihat banyak tindakan hakim yang dinilai bias, termasuk interupsi saat kesaksian disampaikan," kata Dimas.

Dimas juga menambahkan bahwa keputusan hakim terlihat tidak konsisten dengan fakta hukum yang ada.

"Bagi kami, tindakan hakim tidak mencerminkan prinsip keadilan, kejujuran, dan kebijaksanaan yang seharusnya ada dalam sistem peradilan," ujarnya.

Tiga hakim yang memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

BACA JUGA: Jadwal Ferry Tanjung Balai Karimun ke Batam Hari ini

Mereka menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Ronald bersalah atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.


Berita Terkini