Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Keluarga Dini Sera Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Pengawas MA

H
Heru RamdaniEditor: Heru Ramdani
|10:42 WIB
Bagikan:
Keluarga Dini Sera Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Pengawas MA
Keluarga Dini Sera Gugat Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke Pengawas MA

PASUNDAN EKSPRES- Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan dari Ronald Tannur, sedang menempuh jalur hukum lain setelah Ronald dibebaskan oleh pengadilan.

Mereka baru saja melaporkan tiga hakim yang memutuskan untuk membebaskan Ronald ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) pada Rabu, 31 Juli 2024.

Ini adalah langkah lanjutan dari laporan mereka sebelumnya ke Komisi Yudisial (KY) pada 29 Juli 2024.

Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini, mengungkapkan bahwa laporan ini ditujukan untuk menyoroti masalah perilaku dan etika hakim selama proses persidangan.

Menurut Dimas, ada sejumlah indikasi bahwa proses persidangan tidak berjalan secara adil. "Selama persidangan, kami melihat banyak tindakan hakim yang dinilai bias, termasuk interupsi saat kesaksian disampaikan," kata Dimas.

Dimas juga menambahkan bahwa keputusan hakim terlihat tidak konsisten dengan fakta hukum yang ada.

"Bagi kami, tindakan hakim tidak mencerminkan prinsip keadilan, kejujuran, dan kebijaksanaan yang seharusnya ada dalam sistem peradilan," ujarnya.

Tiga hakim yang memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Mereka menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Ronald bersalah atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Berita Terbaru

Putusan Banding Nadiem Makarim: Dari Tersangka hingga Divonis 9 Tahun Kasus Chromebook

Putusan Banding Nadiem Makarim: Dari Tersangka hingga Divonis 9 Tahun Kasus Chromebook

Nasional14 menit lalu
Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

Headline1 jam lalu
5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

Lifestyle1 jam lalu
Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional2 jam lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle2 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang2 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline2 jam lalu
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline3 jam lalu
Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Ini Dia Peluang Kerja Fresh Graduate di Kawasan Industri Subang

Lifestyle3 jam lalu