PASUNDAN EKSPRES - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono memberikan klarifikasi terkait implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang telah berjalan selama lima tahun terakhir. Dalam keterangannya, 28 Mei 2024, Basuki menekankan bahwa TAPERA tidak serta-merta langsung dikenakan pemotongan sejak pertama kali dibentuk.
"TAPERA sudah dibentuk sejak lima tahun lalu tetapi tidak langsung dikenakan pemotongan," ujar Basuki. Ia menjelaskan, TAPERA pertama kali dibentuk oleh Menteri Keuangan saat itu dengan tujuan untuk membangun kredibilitas terlebih dahulu sebelum diterapkan sepenuhnya.
Menurut Basuki, proses pengenalan TAPERA dilakukan secara bertahap dan tidak langsung berdampak pada tahun pertama pelaksanaannya. "Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu, ini sudah lima tahun, sudah ganti pergantian pengurus, ini dimulai dengan disetujuinya oleh pak presiden," jelasnya.
Basuki menambahkan bahwa pergantian pengurus selama lima tahun terakhir juga menjadi bagian dari proses pembenahan dan penyempurnaan TAPERA. Setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden, implementasi TAPERA mulai dijalankan secara bertahap untuk memastikan kesiapan dan keberlanjutan program ini.
"Apakah TAPERA untuk semua rakyat pak? Seperti yang sudah punya rumah juga akan di potong gaji untuk bayar TAPERA? " Ujar salah satu wartawan yang ikut bertanya. Namun jawaban yang kurang memuaskan dan seperti nggan untuk menjawab, Basuki mengutarakan "kalo masalah itu saya kurang tau" Jelasnya.
Penjelasan dari Menteri PUPR ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai TAPERA, terutama dalam hal penerapan dan dampaknya terhadap peserta program. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami tujuan dan manfaat dari program tabungan perumahan yang dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan rakyat Indonesia.