PASUNDAN EKSPRES - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah tercatat 33 amicus curiae yang terdaftar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 14 amicus curiae yang akan diperhatikan secara mendalam oleh Hakim Konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Dari total 33 amicus curiae, hari ini ada 14 yang akan dipertimbangkan. Jumlah tersebut berasal dari pendaftaran amicus curiae hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," ungkap Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2024).
Fajar menjelaskan bahwa alasan hanya 14 amicus curiae yang diperhatikan adalah karena keputusan dari Majelis Konstitusi yang membatasi penerimaan dokumen pendapat hingga tanggal tersebut.
"Keterbatasan ini diperlukan untuk menghindari berbagai implikasi yang mungkin timbul jika penerimaan amicus curiae tidak dibatasi. Sehingga, proses pembahasan dan pengambilan keputusan tidak terganggu oleh masuknya amicus curiae secara berlebihan," jelasnya.
Dia juga menyoroti fakta bahwa penggunaan amicus curiae dalam sengketa Pilpres merupakan hal yang baru bagi Mahkamah Konstitusi, terutama untuk kasus sengketa hasil Pilpres.
"Sebelumnya, penggunaan amicus curiae di MK terbatas pada kasus pengujian undang-undang. Jadi, ini adalah pengalaman pertama dan yang terbanyak bagi MK dalam hal ini," tambahnya.
Fajar menegaskan bahwa MK belum dapat memastikan seberapa besar pengaruh amicus curiae terhadap putusan akhir. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang dan keyakinan dari Hakim Konstitusi.
"Saat ini, belum ada ukuran pasti mengenai seberapa besar pengaruh amicus curiae terhadap proses pengambilan keputusan MK. Semuanya tergantung pada pendekatan dan keyakinan masing-masing hakim," tegasnya.
Berikut daftar 14 amicus curiae yang akan diperhatikan:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP Gun
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
Dalam proses pengambilan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa hasil Pilpres 2024, partisipasi amicus curiae menjadi salah satu elemen yang menarik perhatian. Meskipun baru pertama kali digunakan dalam konteks sengketa hasil Pilpres, 14 amicus curiae yang dipertimbangkan telah memberikan kontribusi berharga bagi proses peradilan tersebut. Namun, sejauh mana pengaruh dan bobot pendapat mereka dalam putusan akhir masih menjadi tanda tanya, sebagaimana diungkapkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Dalam konteks yang lebih luas, penggunaan amicus curiae ini juga mencerminkan dinamika baru dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan demikian, kita menantikan dengan antusias hasil akhir dari upaya kolektif ini dalam mewujudkan keadilan dan kedaulatan hukum yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara.