Nasional

Pengancam Capres Anies Baswedan Ditangkap, Keluarga Tidak Menyangka

Pengancam Capres Anies Baswedan Ditangkap, aksi pengencaman tersebut dilakukan melalui media sosial dan saat ini telah ditangkap oleh polisi setempat. (Dok Istimewa)

PASUNDAN EKSPRES - Pengancam Capres Anies Baswedan Ditangkap, aksi pengencaman tersebut dilakukan melalui media sosial dan saat ini telah ditangkap oleh polisi setempat. 

AWK (23) telah diringkus di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Penangkapannya tersebut membuatnya semua kelurga dan para tetangga kaget, karna ia merupakan sosok yang pendiam. 

AWK rupanya tinggal di Desa Ngepoh, kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jatim. 

Siti Mudrika, tetangga AWK, mengatakan dirinya tidak menyangka AWK tersandung kasus dugaan pengancaman. Pasalnya, pemuda itu terkenal pendiam. 

"Jarang ke mana-mana, kesehariannya kerja terus. Dia orangnya pendiam," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Surya.

Sementara itu AWK dan Adikny Wulandari diciduk polisi. Menurut Wulandari Penangkapan tersebut membuat keluarganya terkejut dengan penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria yang Mengancam Tembak Anies Baswedan, Ini Respons Anies

"Keluarga masih sangat terkejut. Padahal adik saya ini jarang pergi main. Kebanyakan dia di rumah. Karena capai waktunya digunakan untuk bekerja kirim bawang," ungkapnya dilansir dari surya. 

Sementara itu, Keluarga baru mengetahui bahwa AWK diduga mengancam Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial. 

"Kami dihubungi oleh polisi dan dijelaskan adik saya tersandung kasus ancaman penembakan pada capres nomor urut 1," tuturnya, dikutip dari Kompas TV.

Pengancam Anies terancam UU ITE

AWK mengaku bahwa ia memang menulis komentar dengan nada ancaman terhadap Anies Baswedan. Komentar tersebut ditulisnya sewaktu Anies melakukan live tiktok. 

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Mabes Polri dan bekerja sama dengan Polda Jatim. Hal tersebut dituturkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim Imam Sugianto. 

Imam mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dikembangkan oleh Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Jatim. Imam juga mengatakan pelaku akan dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). 

BACA JUGA:Ganjar Ikut Berkomentar Mengenai Ancaman Penembakan Anies

"Yang pasti pasal undang-undang ITE, pasal-pasal lain akan didalami," terangnya.

Sementara itu capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengapresiasi Kinerja Kepolisian yang telah menangkap pengencam dirinya. 

Ia mengatakan, kebebasan berpendapat memang diperbolehkan. Namun komentar ancaman yang dilakukan oleh pelaku sudah melewati batas. 

Berita Terkait