Nasional

Polisi Tangkap Pria yang Mengancam Tembak Anies Baswedan, Ini Respons Anies

Polisi Tangkap Pria yang Mengancam Tembak Anies Baswedan, Ini Respons Anies

PASUNDAN EKSPRES – Polisi berhasil menangkap pria yang diduga mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan pada Sabtu (13/1).

Penangkapan itu dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Jember, Jawa Timur dan telah dibawa ke Surabaya untuk keterangan lebih lanjut.

Hal ini dikonfirmasi oleh Karopenmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Sabtu (13/1) siang.

“Ya, benar,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko soal penangkapan pelaku ancaman kepada Anies Baswedan.

Namun, ia belum mengumumkan lebih lanjut terkait hal tersebut sebab Polri masih akan melakukan pendalaman terhadap  pelaku pengancaman.

Pelaku yang ditangkap itu merupakan seorang pria berinisial AWK berusia 23 tahun yang ditangkap di rumahnya di Jember.

Diketahui, Anies Baswedan sempat mendapat ancaman penembakan di media sosial pada akhir Desember lalu.

Hal itu dibagikan lewat cuitan pemilik akun X @sleepyiysloth yang mengunggah tangkapan layar (screenshot) berupa komentar di TikTok dengan komentar ancaman kepada capres nomor 1 tersebut. 

Tangkapan layar tersebut memperlihatkan komentar yang ditulis pemilik akun @Rifanariansyah dengan menulis "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?".

Atas peristiwa itu, tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) telah melaporkan pemilik akun yang berkomentar dengan nada ancaman itu ke kepolisian.

Sementara itu, Anies Baswedan merespons soal penangkapan pelaku pengancaman kepada dirinya dengan mengapresiasi kinerja kepolisian.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai," ujar Anies Baswedan.

Ia menyebut, ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik tentunya jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat.

Anies meminta agar pelaku ditindak sesuai ketentuan hukum dan dapat dibina dan disadarkan bahwa perbuatan tersebut salah dan berbahaya.

“Bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas," ucap Anies. (inm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua