News

Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Purwakarta, Dua Terdakwa Dituntut Enam Tahun Bui

korupsi Belanja Tidak Terduga Covid-19
TUNTUTAN: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga Covid-19 selama 6 sampai 7,5 tahun penjara. FOTO: Dokumentasi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 selama 6 sampai 7,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa korupsi BTT Covid-19 tersebut ialah Titov Firman Hidayat, Agus Gunawan dan Asep Surya Komara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Kelas 1A Khusus/Tipikor Bandung pada Rabu 13 Maret 2024 yang lalu.

"Iya benar, untuk perkara BTT Covid-19 sudah masuk pada pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada Rabu 13 Maret 2024 kemarin," kata Plt Kajari Purwakarta Mukhlis melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3).

Nana menjelaskan, ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Titov Firman Hidayat dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan," ujar Nana.

Sedangkan terdakwa Agus Gunawan, sambungnya, juga dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider selama 6 bulan kurungan.

"Adapun terdakwa Asep Surya Komara dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.849.300.000," ucapnya.

Nana menambahkan, uang pengganti tersebut dikurangi pengembalian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa Agus Gunawan sebesar Rp120.000.000 dan saksi Aan Rohanah sebesar Rp1.800.000, sehingga menjadi Rp1.727.500.000, dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Asep Surya Komara.

"Jika terdakwa Asep Surya Komara tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara 3 tahun 7 bulan," kata Nana.(add/ysp)

 

 

 

Berita Terkait