Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Enang Supriatna: Sudah Tidak Bisa Lagi Pengajuan PAW Anggota DPRD

H
HubaEditor: Huba
|08:13 WIB
Bagikan:
Enang Supriatna: Sudah Tidak Bisa Lagi Pengajuan PAW Anggota DPRD
CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Sekretaris DPRD Kabupaten Subang, Enang Supriatna menjelaskan mengenai pengajuan PAW tidak bisa dilakukan setelah melewati batas waktu minimal enam bulan sebelum masa jabatan habis.

SUBANG-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, Enang Supriatna menegaskan, pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) tidak bisa dilakukan setelah melewati batas waktu minimal enam bulan sebelum masa jabatan habis. 

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas beberapa pertanyaan mengenai prosedur PAW untuk anggota dewan yang meninggal dunia atau terlibat kasus hukum. 

Diketahui, beberapa waktu lalu Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Indra Lesmana meninggal dunia. Sementara itu, jabatan Anggota DPRD periode 2019-2024 akan habis pada Oktober 2024.

"Jadi, untuk mengajukan PAW itu harus enam bulan sebelum masa jabatan habis. Setelah itu, tidak bisa," jelas Enang Supriatna kepada Pasundan Ekspres.

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian  pemerintahan untuk memastikan bahwa aturan tersebut dipatuhi. 

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan bagian tetap pemerintahan, bahwa tidak bisa melakukan PAW di akhir masa jabatan anggota dewan beberapa bulan lagi," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Enang juga menyampaikan pesan penting kepada anggota DPRD Subang yang masih menjabat, meskipun masa jabatan mereka hanya tersisa tiga bulan lagi. 

Ia mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, termasuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang belum terealisasi. 

"Pesan saya untuk anggota DPRD Subang, walaupun masa jabatan tersisa tiga bulan lagi, yang pasti DPRD masih banyak melakukan kerja membuat Perda yang masih belum terealisasi," tuturnya.

Ia berharap, setelah pelantikan anggota dewan yang baru, mereka bisa langsung bekerja dengan maksimal sesuai dengan tiga fungsi utama dewan, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

"Mudah-mudahan dewan yang sudah dilantik nanti bisa bekerja secara maksimal sesuai dengan tiga fungsi dewan," tutupnya.

Enang Supriatna menekankan pentingnya memahami dan mematuhi prosedur PAW serta tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab hingga masa jabatan berakhir.(cdp)

Berita Terbaru

Alhamdulillah, Hasil Zakat Warga Bisa Bantu Rumah Korban Tanah Longsor di Pagaden

Alhamdulillah, Hasil Zakat Warga Bisa Bantu Rumah Korban Tanah Longsor di Pagaden

Subang7 jam lalu
Distrik Viking Ganas Kunjungi Sub dan Kowil Subang Selatan, Tekankan KTA dan Ketertiban

Distrik Viking Ganas Kunjungi Sub dan Kowil Subang Selatan, Tekankan KTA dan Ketertiban

Headline7 jam lalu
Satpol PP Subang Dampingi KPPBC Purwakarta Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Subang Dampingi KPPBC Purwakarta Sisir Peredaran Rokok Ilegal

Headline7 jam lalu
Khidmat dan Meriah, Belasan Ribu Santri Peringatan Hari Santri ke-62 di Purwakarta

Khidmat dan Meriah, Belasan Ribu Santri Peringatan Hari Santri ke-62 di Purwakarta

Purwakarta9 jam lalu
ADVERTISEMENT
HSN 2026, Ketua BAZNAS Subang Ajak Santri Jadi Generasi Berilmu dan Peduli Sesama

HSN 2026, Ketua BAZNAS Subang Ajak Santri Jadi Generasi Berilmu dan Peduli Sesama

Headline10 jam lalu
3 Tahap Lagi Penambahan Masa Pendaftaran Pilkades Serentak, 162 Desa Sudah Tetapkan Cakades

3 Tahap Lagi Penambahan Masa Pendaftaran Pilkades Serentak, 162 Desa Sudah Tetapkan Cakades

Subang10 jam lalu
Pasien Gawat Darurat Langsung Ditangani, RS Mitra Plumbon Subang Utamakan Triase

Pasien Gawat Darurat Langsung Ditangani, RS Mitra Plumbon Subang Utamakan Triase

Subang10 jam lalu
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Nasional11 jam lalu
Cara Menambahkan Akun di Instagram dengan Mudah, Bisa Login Banyak Akun!

Cara Menambahkan Akun di Instagram dengan Mudah, Bisa Login Banyak Akun!

Lifestyle12 jam lalu
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Nasional13 jam lalu