Pernyataan Kemenag Tentang Ponpes Al Hanifiyah Kediri: Tidak Terdaftar dan Memiliki Izin Resmi

Pernyataan Kemenag Tentang Ponpes Al Hanifiyah Kediri. (Sumber Foto: ANTARA/Asep Firmansyah)
BACA JUGA:Prabowo Dianugerahi Penghargaan Jenderal Kehormatan Bintang 4, Disematkan Langsung oleh Jokowi
Pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag, sehingga proses pendidikan di dalamnya dapat berlangsung dengan baik.
Penanganan Kasus Oleh Pihak Kepolisian
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, telah menangkap empat santri pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut tetap dilakukan oleh Polres Kediri Kota meskipun laporannya dilakukan di Banyuwangi.
"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya dikutip dari Antara News.
Hal ini mencakup olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut. (pm)