News

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Lengkao Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang Selatan

Kronologi Lengkao Kasus Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangerang Selatan

PASUNDAN EKSPRES - Polda Metro Jaya telah merilis kronologi lengkap mengenai kasus seorang ibu berinisial R (22) di Tangerang Selatan yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Juli 2023.

 

Peristiwa bermula ketika R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila pada 28 Juli 2023. Dalam percakapan tersebut, akun Icha menawarkan pekerjaan kepada R dengan syarat tertentu, yakni mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan imbalan uang.

 

Kemudian, pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB, akun Icha kembali menghubungi R dan meminta untuk membuat sebuah konten video. Pemilik akun mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana R jika ia tidak memenuhi permintaan tersebut.

 

Menurut Ade Ary, awalnya pemilik akun Facebook Icha Shakila meminta R untuk membuat video hubungan intim dengan suaminya. Hal ini diungkapkan oleh R saat pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus. "Pemilik akun Facebook itu mengancam tersangka agar berhubungan dengan suaminya, divideokan, dan dikirim ke dia lagi," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (3/6).

 

Namun, saat itu suami R tidak berada di rumah. Pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat video dengan anaknya yang masih kecil. "Karena hanya ada anaknya di rumah, seorang anak laki-laki, pemilik akun meminta tersangka berhubungan badan dengan anaknya," jelas Ade Ary.

 

Pada hari yang sama, R membuat video sesuai permintaan pemilik akun Icha Shakila. Video tersebut direkam di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan. "Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video bermuatan pornografi dengan anak kandungnya yang berusia 5 tahun. Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp15.000.000," tutur Ade Ary.

 

Setelah video tersebut selesai dibuat, R mengirimkannya kepada pemilik akun Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, saat R mencoba menghubungi kembali pemilik akun tersebut, ia tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

 

Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 5 tahun. Dalam kasus ini, R dikenakan beberapa pasal, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Kasus ini menggambarkan dampak buruk dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dan menyoroti pentingnya pengawasan dan edukasi tentang penggunaan internet bagi masyarakat. Selain itu, kejadian ini juga menekankan perlunya perlindungan yang lebih ketat bagi anak-anak dari kejahatan seksual.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua