PASUNDAN EKSPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang membantah tuduhan bahwa pihaknya telah meloloskan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Subang 2024 yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Pernyataan ini disampaikan dalam kapasitas sebagai Termohon pada sidang Perkara Nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Subang 2024.
Sidang lanjutan perkara ini digelar pada Jumat (17/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Melalui kuasa hukumnya, R. Andi Wijaya, KPU Subang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait perbedaan tahun kelahiran calon bupati Reynaldy Putra Andita Budi Raemi (Pihak Terkait).
Isu ini menjadi salah satu poin keberatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Ruhimat dan Aceng Kudus (Pemohon), pada sidang sebelumnya.
KPU Subang menyebut telah memverifikasi ke SMA Negeri 1 Subang yang mengonfirmasi perubahan data tahun kelahiran Reynaldy dari 1996 menjadi 1997.
"Hal ini sudah kami konfirmasi ke SMA Negeri 1 Subang, Yang Mulia. Terdapat surat keterangan yang menyatakan bahwa Reynaldy tercatat sebagai siswa dari tahun 1996 yang kemudian diubah menjadi 1997," ujar Andi dalam sidang.
Pihak Terkait juga menegaskan bahwa tanggal lahir sebenarnya adalah 30 Oktober 1996, sebagaimana tercantum pada akta kelahiran.
Kesalahan data pada ijazah, yang mencatat tahun lahir sebagai 1997, telah diperbaiki melalui putusan Pengadilan Negeri Subang.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Dede Sunarya, membacakan amar putusan pengadilan yang menetapkan perubahan data tahun lahir tersebut secara sah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang juga memberikan keterangan terkait putusan pengadilan ini.
Bawaslu memastikan bahwa keputusan pengadilan mengenai koreksi tahun kelahiran telah dikeluarkan sebelum penyelenggaraan Pilkada 2024, tepatnya pada 16 Mei 2019, sesuai pernyataan kuasa hukum Bawaslu, Achmad Mansur.
Tuduhan Money Politics
Selain masalah administrasi, sidang juga membahas tuduhan money politics yang diajukan Pemohon terhadap Pihak Terkait.
Pemohon menuding adanya praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Namun, menurut kuasa hukum Pihak Terkait, Dede Sunarya, laporan terkait money politics ini telah dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan.
"Pelapor, saksi, dan terlapor telah dimintai klarifikasi, dan hasilnya, laporan terkait dugaan money politics dihentikan karena unsur-unsur tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi," jelas Dede.
Baik KPU Subang sebagai Termohon maupun Pihak Terkait meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024 adalah sah dan tetap berlaku.