Perselisihan Hasil Pilkada Subang: KPU dan Bawaslu Berikan Klarifikasi di MK

Perselisihan Hasil Pilkada Subang: KPU dan Bawaslu Berikan Klarifikasi di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang membantah tuduhan bahwa pihaknya telah meloloskan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Subang 2024 yang tidak memenuhi syarat administrasi

Namun, menurut kuasa hukum Pihak Terkait, Dede Sunarya, laporan terkait money politics ini telah dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan.

"Pelapor, saksi, dan terlapor telah dimintai klarifikasi, dan hasilnya, laporan terkait dugaan money politics dihentikan karena unsur-unsur tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi," jelas Dede.

Baik KPU Subang sebagai Termohon maupun Pihak Terkait meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 1862 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024 adalah sah dan tetap berlaku.


Berita Terkini