Isi Lengkap Inpres 1 Tahun 2025: Apa Dampaknya bagi Rakyat?

Isi Lengkap Inpres 1 Tahun 2025: Apa Dampaknya bagi Rakyat?

Isi Lengkap Inpres 1 Tahun 2025: Apa Dampaknya bagi Rakyat?

4. Penghapusan Belanja Non-Prioritas

Pemerintah daerah dilarang mengalokasikan dana untuk belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5. Prioritas pada Pelayanan Publik

Alokasi anggaran harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan anggaran tahun sebelumnya.

6. Selektif dalam Pemberian Hibah

Pemerintah daerah harus lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.

7. Penyesuaian Anggaran Transfer ke Daerah

Pemerintah menetapkan rincian penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah sebagai berikut:

• Rp13,9 triliun untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil,

• Rp15,6 triliun untuk Dana Alokasi Umum,

• Rp18,3 triliun untuk Dana Alokasi Khusus Fisik.

Efisiensi Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa

Selain pengurangan anggaran dinas, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga mencakup kebijakan efisiensi pada Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, memastikan dana benar-benar tersalurkan ke sektor yang berdampak langsung pada masyarakat, serta meminimalisir kebocoran anggaran.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan efisien.

Dengan pengurangan anggaran dinas serta optimalisasi belanja daerah, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas APBN dan APBD untuk kesejahteraan rakyat.


Berita Terkini