News

Hasto Kristiyanto Memenuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa, Kader PDIP Kepung Gedung Merah Putih

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa hari ini dan Gedung Merah Putih KPK dikepung kader PDIP.-ayu novita-Disway.id

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa hari ini, Gedung Merah Putih KPK dikepung kader PDIP.

Dikutip dari Disway.id, puluhan kader dan partisipan melakukan orasi setibanya Hasto memenuhi panggilan penyidik KPK.

Adapun, para kader ini datang ke Gedung KPK menggunakan dua bis pariwisata dan sejumlah sepeda motor.

Sebelum mereka melakukan aspirasi mereka, terlebih dahulu menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan hymne PDIP.

"Hari ini kita katakan KPK itu dijadikan alat kekuasaan oleh prabowo dan jokowi saudara-saudara," ujar salah satu orator dari mobil salah satu mobil komando.

Tak hanya itu, anggota Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDIP hadir mengawal sekjennya yang hendak melakukan pemeriksaan.

Terlihat juga tokoh PDIP Ribka Tjiptaning hadir mengawal Sekjennya ke Gedung Merah Putih KPK.

Adapun lalu lintas di depan Gedung KPK berjalan dengan lancar meski puluhan Satgas Cakra Buana berbaris di depan Gedung KPK.


KPK tetap menjadwalkan pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis, 20 Februari 2025 

Dalam panggilannya ini Hasto berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.

"Tetap terjadwal (pemeriksaan Hasto Kamis)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 20 Februari 2025.


Diketahui, KPK telah menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. 

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis 13 Februari, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Berdasarkan hal tersebut, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin. (Disway/idr)

Terkini Lainnya

Lihat Semua