BREAKING NEWS: Kepala Desa Kalijati Timur Tersandung Korupsi Rp1,5 Miliar

BREAKING NEWS: Kepala Desa Kalijati Timur Tersandung Korupsi Rp1,5 Miliar

Tersangka tindak pidana korupsi AA (57) dan S (52) saat digiring tim penyidik Kejari Subang. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024. 

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno menyampaikan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar.

“Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Subang,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (11/6/25).

Bambang Winarno menjelaskan, penyidikan dilakukan menyusul temuan awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Pendapatan Asli Desa (PADes) Kalijati Timur dan pendapatan riil dari pengelolaan Pasar Kalijati.

BACA JUGA: Polisi Evakuasi Dua Jasad Pria di Dua Tempat Berbeda, Satu Tanpa Identitas, Ini Ciri-cirinya

“Dari hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan pasar yang berujung pada kerugian keuangan negara. Dana dari retribusi pasar, khususnya retribusi parkir yang seharusnya masuk ke BUMDes, justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Ada pun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AA (57), selaku Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52), selaku Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),

atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: 2 Bulan Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba Libatkan 18 Tersangka

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Bambang menyebut, tersangka AA dan S saat ini ditahan di Lapas Kelas IIb Subang selama 20 hari ke depan.

Kejari Subang akan melanjutkan proses hukum dengan tahapan pemberkasan (Tahap I), penyerahan dan pemeriksaan tersangka beserta barang bukti (Tahap II), serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Kami juga akan memperluas penyidikan terhadap pengelolaan pasar-pasar lainnya yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah Kabupaten Subang,” ujar Bambang.

Bambang menegaskan, Kejaksaan Negeri akan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel. (cdp)

 

 

 

 


Berita Terkini