Soal Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Timur, DKUPP Subang: Itu Pasar Desa

Dok:Pasundan Ekspres/Tampak depan Pasar Kalijati Timur
SUBANG- Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Subang menanggapi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur.
Kabid Pasar DKUPP Subang, Dudi Nuryana mengatakan pihaknya telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
Namun, dirinya menjelaskan bahwa semua itu adalah tanggung jawab dari pemerintah desa setempat.
"Kemarin memang ada dari pihak kejaksaan yang datang, tapi kami memberikan penjelasan bahwa itu ranahnya ada di desa," ucapnya.
BACA JUGA: Polisi Evakuasi Dua Jasad Pria di Dua Tempat Berbeda, Satu Tanpa Identitas, Ini Ciri-cirinya
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bagaimana pengelolaan pasar desa menjadi tanggung jawab penuh dari pemerintah desa.
"MoU yang dilakukan antara desa dengan pengembang itu kita tidak pernah tahu. Jadi data yang lebih detail semuanya ada di desa karena yang membuat MoU mereka," ucapnya.
Selain terakit MoU, aliran pendapatan yang langsung masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) menjadi penjelasan bagaimana pasar tersebut menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Desa Kalijati Timur.
"Kita tidak masuk terlalu jauh kesana. Kita sebatas hanya mengetahui bahwa ada pasar desa, karena yang melakukan MoU serta PAD nya masuk ke desa, sehingga menjadi ranah dari pihak desa," ucapnya.
BACA JUGA: 2 Bulan Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba Libatkan 18 Tersangka
Diketahui, penyimpangan pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, ditemuka dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pun telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni AA (57), selaku Kepala Desa Kalijati Timur, dan S (52), selaku Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno menyampaikan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar.
“Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Subang,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (11/6/25).(fsh)