News

Politisi PDI Perjuangan, Niko Rinaldo Mencari Keadilan di Mahkamah Partai

Niko Rinaldo
MENCARI KEADILAN: Politisi PDI Perjuangan, Niko Rinaldo tengah berjuang mencari keadilan.

SUBANG-Politisi PDI Perjuangan, Niko Rinaldo tengah berjuang mencari keadilan. Niko mengaku diperlakukan tidak adil selama proses Pemilu 2024. 

Dalam video resmi yang dirilis oleh Sekjend PDI Perjuangan Subang itu, Niko menyebut telah terjadi pengalihan yang seharusnya suara partai, dirubah sebanyak 3011 suara menjadi suara calon tertentu. 

"Kami juga memiliki bukti video jalannya pleno PPK dari sumber YouTube resmi PPK di setiap kecamatan," kata Niko dalam pernyataan resminya terkait proses peradilan di 'Mahkamah Partai' PDI Perjuangan, Selasa (14/5).

Dia mengawali, ungkapan dalam video tersebut dengan kata kata 'adilah' sejak dalam pikiran'. "Hal itu yang selalu menjadi pedoman bagi saya dalam setiap mengambil tindakan dalam berpolitik," ujar Niko.

"Tidak boleh curang dan tidak mau dicurangi," tegas Niko. 

Dia mengatakan, setelah berdo'a dan melewati kontemplasi yang cukup mendalam, langkah memperjuangkan keadilan di 'mahkamah partai' terkait hasil pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 tentunya karena dukungan 39.398 orang yang telah memilih dengan tulus, memilih tanpa dibayar dan berjuang sehormat hormatnya. 

"Di hadapan saya adalah dokumen lengkap yang saya himpun bersama semua jaringan yang berjuang selama proses rekapitulasi penghitungan di setiap TPS, PPK, KPU Kab hingga KPU Provinsi Jawa Barat," bebernya. 

Dia mengatakan, dirinya dan semua tim yang sudah berkerja dengan tulus berkeyakinan bahwa pihaknya telah berpolitik sebagai mana yang diamanatkan oleh PDI Perjuangan, berpolitik untuk membangun peradaban, menang tanpa curang.

"Kejadian yang menimpa pribadi saya, jangan sampai meruntuhkan esensi penting demokrasi yang telah dibangun oleh PDI Perjuangan," kata Niko.

Niko mengaku memiliki dokumen berupa D hasil pleno di 82 kecamatan dari Subang, Majalengka dan Sumedang dan C Plano Hasil dari 4 Kecamatan di Sumedang, 11 Kecamatan di Majalengka. Menurutnya, telah terjadi pengalihan yang seharusnya suara partai, dirubah sebanyak 3011 suara menjadi suara calon tertentu. 

"Wargi Subang, Majalengka dan Sumedang, sekali lagi terimakasih banyak telah memilih kami dengan tulus. Mohon maaf menunggu kami bersikap atas ketidakadilan yang sama sama kita rasakan. Hari ini dengan Rahmat Tuhan YME, Allah SWT kami serahkan jalannya peradilan kepada Mahkamah Partai," pungkasnya.(ysp)

 

Berita Terkait