News

Viral di Media Sosial Larangan Penggunaan Speaker dalam Salat Tarawih dan Tadarus di Bulan Ramadan

Viral di Media Sosial Larangan Penggunaan Speaker dalam Salat Tarawih dan Tadarus di Bulan Ramadan
Viral di Media Sosial Larangan Penggunaan Speaker dalam Salat Tarawih dan Tadarus di Bulan Ramadan

PASUNDAN EKSPRES- Bulan Ramadan, sebagai bulan suci umat Islam, selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

Dikutip dari tvOneNews suasana Ramadan di Indonesia menjadi sorotan media sosial setelah Menteri Agama, Yakut Kholil Komas, mengeluarkan kebijakan kontroversial yang melarang penggunaan speaker luar atau pengeras suara luar untuk pelaksanaan salat Tarawih dan tadarus di masjid dan musala selama bulan puasa.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Agama dalam edaran pengerah suara yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Edaran tersebut menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan maksimum hingga 100 desibel.

Spesifiknya, dalam pelaksanaan salat Tarawih dan tadarus, hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam, sedangkan pengeras suara luar hanya boleh digunakan untuk takbir Idul Fitri di musala atau masjid hingga pukul 10 malam.

Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk menjaga ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga, mengingat Indonesia yang heterogen dengan berbagai golongan dan agama.

Meskipun penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah menjadi bagian integral dari syiar Islam di tengah masyarakat, Menteri Agama berusaha menyeimbangkan kebutuhan ibadah dengan mengedepankan toleransi antarumat beragama.

Namun, pertanyaan yang muncul kemudian adalah sejauh mana aturan ini akan dipatuhi oleh masjid dan musala di seluruh Indonesia.

Sebagian masyarakat mungkin menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya untuk menciptakan suasana ibadah yang tenteram dan menghormati hak-hak warga non-Muslim.

Namun, di sisi lain, ada pula yang mungkin merasa bahwa aturan ini mengurangi kebebasan beribadah dan mengekang tradisi yang telah lama berlangsung.

Penting untuk dicatat bahwa aturan ini bukanlah untuk menghapuskan penggunaan pengeras suara sepenuhnya, melainkan mengatur agar tetap sesuai dengan kebutuhan dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Kemudian, bagaimana implementasi aturan ini akan berlangsung di lapangan masih menjadi tanda tanya besar.

Apakah masjid dan musala di seluruh Indonesia akan bersedia mengikuti aturan ini, ataukah akan ada resistensi dari sebagian pihak yang menganggap ini sebagai pembatasan hak beribadah?

Menjelang Ramadan, wacana tentang kebijakan Menteri Agama ini masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan di media sosial.

Seiring berjalannya waktu, kita akan dapat melihat sejauh mana kebijakan ini akan diterapkan dan bagaimana respons masyarakat terhadapnya.

Yang jelas, kebijakan ini menjadi refleksi dari upaya pemerintah dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama di Indonesia.

Berita Terkait