PASUNDAN EKSPRES - Sebanyak 57 petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dilaporkan meninggal serta ribuan petugas sakit dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebanyak 57 petugas KPPS dalam Pemilu 2024 meninggal dunia berdasarkan data yang dihimpun pada 10-17 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.
Angka tersebut tidak hanya petugas KPPS saja, namun ada petugas lainnya seperti PPS, saksi, hingga Linmas (Perlindungan Masyarakat) yang dilaporkan meninggal.
"Ini bukan data KPPS saja, ada petugas lainnya," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya pada Minggu, 18 Februari 2024.
Menurut Nadia, petugas pemilu yang meninggal didominasi oleh KPPS dengan rincian KPPS sebanyak 29 orang, Linmas 10 orang, PPS (Panitia Pemungutan Suara) 2 orang, saksi 9 orang, petugas 6 orang, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) 1 orang.
Petugas pemilu yang meninggal dunia didominasi oleh kelompok usia 41-50 tahun sebanyak 18 orang, kemudian kelompok usia 51-60 tahun sebanyak 15 orang dan kelompok usia 31-40 tahun sebanyak 8 orang.
Kemenkes juga mencatat sebanyak 8.381 petugas yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mengalami sakit dengan rincian KPPS sebanyak 4.281 orang, petugas 1034 orang, PPS 1040 orang, saksi 707 orang, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) 244 orang, Linmas 694 orang, dan Bawaslu 381 orang.
Sebaran kasus jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia paling banyak berada di wilayah Jawa Barat sebanyak 13 kasus, disusul Jawa Timur 12 kasus, dan Jawa Tengah 11 kasus.
Beban kerja yang berat bagi petugas KPPS untuk melakukan penghitungan suara dalam waktu satu hari di TPS menjadi perhatian besar bagi KPU dan pemerintah untuk mengevaluasi kembali sistem penghitungan suara dalam Pemilu 2024.
Sementara itu, pemerintah memberikan santunan untuk petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bertugas yang telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Dalam surat tersebut, santunan yang diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta ditambah bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.
Tidak hanya untuk KPPS, aturan tersebut berlaku apabila ada badan adhoc lainnya yang dilaporkan meninggal dunia. (inm)